Selamat Membaca & Semoga Bermanfaat.., *_*

Jumat, 20 Maret 2015

Profesi dan Profesionalisme Bidan



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Sehubung dengan materi yang sedang kami pelajari mengenai KONSEP KEBIDANAN, maka kami mendapat tugas aplikasi lapangan yaitu mengumpulkan data yang berhubungan dengan “Profesi dan Profesionalisme Bidan”  . Dan dari data yang didapat, maka akan dianalisis dengan teori yang ada. Sejarah menunjukkan bahwa kebidanan merupakan salah satu profesi tertua didunia sejak adanya peradaban umat manusia. Profesi ini telah mendudukan peran dan posisi menjadi terhormat. Bidan juga merupakan profesi yang diakui secara nasional dan internasional. Dimana bidan hanya sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu yang melahirkan, (Dwiana Estiwidani,2009).
Untuk melaksanakan tugasnya bidan harus melalui pendidikan yang formal, mempunyai sistem pelayanan, kode etik dan etika kebidanan dalam melaksanakan atau mengerjakan pekerjaan.Pada tahun 2002 pemerintah mengeluarkan kepmenkes RI NO.900 tahun 2002 tentang registrasi dan praktek bidan menggantikan peraturan menteri kesehatan NO.572 tahun 1996.Kemudian pada tahun 2010 pemerintah mengeluarkan kepmenkes baru yaitu kepmenkes 1464/2010 yang digunakan sebagai kompetensi bidan dalam melakukan pelayanan.

1.2 Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan profesi?
2.      Apa saja ciri-ciri Bidan sebagai profesi?
3.      Apa yang dimaksud dengan profesionalisme?
4.      Apa saja ciri-ciri profesional?
5.      Apa saja 9 syarat bidan profesional?
6.      Apa saja yang menjadi tanggung jawab Bidan profesional?
7.      Apa yang dimaksud Organisasi Profesi Bidan?

1.3  Tujuan
1.      Mengetahui tata cara berprofesi yang baik dan benar .
2.      Mengetahui tata cara seorang bidan menjadi profesionalisme.
3.      Mengetahui penerapan yang terjadi dari teori yang ada di lapangan.
1.4  Manfaat
Hasil dari penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada semua pihak, khususnya kepada mahasiswi kebidanan untuk menambah pengetahuan dan wawasan mengenai Profesi dan Profesionalisme Bidan.

     


BAB II
ISI
2.1  Profesi Bidan

A.Pengertian Profesi :
  Berasal dari bahasa latin “ profesio” yang berarti janji atau ikrar.
Akitivitas yang bersifat intelektual berdasarkan ilmu & pengetahuan digunakan untuk tujuan praktek pelayanan dapat dipelajari, terorganisir secara internal dan altristik” Abraham Flexman,1915.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kebidanan, kedokteran, keuangan, militer, dan teknik.

“ Suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan khusus dalam bidang ilmu, melaksanakan cara-cara dan peraturan yang telah disepakati anggota profesi itu “ Chin Yacobus,1993
. “Berorientasi kepada pelayanan memiliki ilmu pengetahuan teoritik degan otonomi dari kelompok pelaksana” Suessman,1996

pengertian bidan :
Bidan (midwive/pendamping istri) berasal dari bahasa Sansekerta ”Wirdhan” yang artinya wanita bijaksana.

Bidan adalah sebuah profesi yang khusus, dinyatakan sebagai sebuah pengertian bahwa bidan adalah orang pertama yang melakukan penyelamatan kelahiran sehingga ibu dan bayinya lahir dengan selamat. Tugas yang diemban bidan berguna untuk kesejahteraan manusia.
Menurut Kep Menkes RI No. 900/MENKES/SK/VII/2002, Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku.
Bidan adalah seseorang yang telah mendapatkan lisensi untuk melaksanakan praktek kebidanan (Wahyuningsih, 2005).

Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi.
Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta merumuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi

Organisasi profesi mempunyai peran dan fungsi antara lain sebagai :
1.    Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan profesi tersebut.
2.    Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan profesi tersebut.
3.    Pembina dan pengembang dalam ilmu pengetahuan dan teknologi profesi tersebut.
4.    Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi.



B.Bidan dalam hal profesi
  Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas yang khusus. Sebagai pelayan yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan. Bidan mempunyai tugas yang sangat unik, yaitu:
1.      Selalu mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik bagi anak-anaknya
2.      Memiliki kode etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang didapat melalui proses pendidikan dan jenjang tertentu
3.      Keberadaan bidan diakui memiliki organisasi profesi yang bertugas meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat
4.      Anggotanya menerima jasa atas pelayanan yang dilakukan dengan tetap memegang teguh kode etik profesi.

C. Bidan sebagai profesi memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu :
1.      Bidan disiapkan melalui pendidikan formal agar lulusannya dapat melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara professional
2.      Bidan memiliki alat yang dijadikan panduan dalam menjalankan profesinya, yaitu standar pelayanan kebidanan, kode etik,dan etika kebidanan
3.      Bidan memiliki kelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya
4.      Bidan memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya
5.      Bidan memberi pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
6.      Bidan memiliki organisasi profesi
7.      Bidan memiliki karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan masyarakat
8.      Profesi bidan dijadikan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama penghidupan.


2.2  Profesionalisme Bidan

A.Definisi Profesionalisme Seorang Bidan
   Profesionalisme berarti memiliki sifat profesional / ahli secara popular seorang pekerja apapun sering dikatakan profesional, seorang profesional dalam bahasa keseharian adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam kerjanya biarpun keterampilan tersebut produk dari fungsi minat dan belajar dari kebiasaan.

B.Ciri-ciri profesional yaitu meliputi:
1.      Bagi pelakunya secara nyata / de facto dituntut kecakapan sesuai tugas-tugas khusus serta tunutuan dari jenis jabatannya
2.      Kecakapan atau keahlian pekerja profesional bukan sekedar hasil pembiasaan tapi didasari wawasan keilmuan yang mantap, menuntut oendidikan, terprogram secara relevan dan berbobot, terselenggara secara efektif-efisien dan tolak ukur evaluatifnya terstanda.
3.      Pekerja profesional dituntut berwawasan sosial yang luas, pilihan jabatannya / kerjanya didasari kerangka nilai tertentu, bersikap positif terhadap jabatan dan perannya dan bermotivasi dan berkarya sebaik-baiknya.
4.      Jabatan profesional mendapat pengesahan dari masyarakat dan atau negaranya, memiliki syarat-syarat serta kode etik yang harus dipenuhi dimana menjamin kepantasan berkarya dan sekaligus merupakan tanggung jawab sosial pekerja profesional bidan.


C.Bidan Profesional
Bidan sebagai tenaga profesional termasuk rumpun kesehatan, untuk menjadi jabatan professional memiliki  9 syarat bidan profesional, meliputi :
1.      Ilmu sosial, budaya, kesehatan masyarakat, konsep kebidanan, etika kode etik, kebidanan yang membentuk dasar dari asuhan yang berkualitas.
2.      Asuhan ibu hamil (antenatal care)
3.      Asuhan kebidanan ibu melahirkan (intranatal)
4.      Kebidanan asuhan ibu nifas menyusui
5.      Asuhan bayi lahir
6.      Asuhan pada bayi balita
7.      Keluarga berencana
8.      Gangguan sistem reproduksi
9.      Kebidanan komunitas

D. Bidan Suatu Jabatan Profesional
1.      Memberi pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis.
2.      Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan.
3.      Keberadaannya diakui dan diperlukan masyarakat.
4.      Mempunyai peran dan fungsi yang jelas.
5.      Mempunyai kewenangan yang disahkan atau diberikan oleh pemerintah.
6.      Memiliki organisasi profesi sebagai wadah.
7.      Memiliki kode etik bidan.
8.      Memiliki etika bidan.
9.      Memiliki standar pelayanan.
10.  Memiliki standar praktik.
11.  Memiliki standar pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi sebagai kebutuhan masyarakat.
12.  Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi.

E.Tanggung Jawab Bidan Profesional
1.      Menjaga agar pengetahuannya tetap up to date terus menembangkan keterampilan dan kemahirannya agar bertambah luas serta mencakup semua aspek peran seorang bidan.
2.      Mengenali batas-batas pengetahuan, keterampilan pribadinya dan tidak berupaya melampaui wewenangnya dalam praktik klinik.
3.      Menerima tanggung jawab untuk mengambil keputusan serta konsekuensi dalam keputusan tersebut.
4.      Berkomunikasi dengan pekerja kesehatan lainnya (Bidan, dokter dan perawat) dengan rasa hormat dan martabat.
5.      Memelihara kerjasama yang baik dengan staf kesehatan dan rumah sakit pendukung untuk memastikan sistem rujukan yang optimal.
6.      Melaksanakan kegiatan pemantauan mutu yang mencakup penilaian sejawat, pendidikan berkesinambungan, mengkaji ulang kasus audit maternal/perinatal.
7.      Bekerjasama dengan masyarakat tempat bidang praktek, meningkatkan akses dan mutu asuhan kebidanan.
8.      Menjadi bagian dari upaya meningkatkan status wanita, kondisi hidup mereka dan menghilangkan praktik kultur yang sudah terbukti merugikan kaum wanita.



2.3 Organisasi Profesi Bidan
Organisai bidan di indonesia adalah ikatan bidan indonesia (IBI), yamg dibentuk berlandasan pancasila dan didasari rasa keprihatinan dan kesadaran untuk membela dan mempertahankan kepentingan bangsa dan masyarakat pada umumnya dan kepentingan bangsa dan masyarakat padaumumnya dan kepentingan wanita pada khususnya. IBI berdiri pada tanggal 15 September 1950 dirumah sakit budi kemuliaan yang beranggotakan seluruh bidan indonesia. IBI juga memiliki kelembagaan atau pengorganisasian, yaitu sebagai berikut:
1)   Kepengurusan IBI tingkat nasional “pengurus pusat”
Berkedudukan di ibu kota negara dimana Departemen Kesehatan berada. Tugasnya menyusun dan menetapkan kebijaksanaan pelaksaan kegiatan organisasi nasional berdasarkan AD/ART, pembina dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan instansi pemerintah dan lembaga/badan swasta di pusat serta organisasi wanita dan organisasi profesi baik dalam atau luar negeri.
2)   Kepengurusan IBI tingkat propinsi “pengurus daerah”
Berkedudukan di ibu kota propinsi, bertugas mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan organisasi dicabang ranting sesuai kebijaksanaan dari pengurus pusat serta sesuai dengan situasi dan kondisi melalui musyawarah, mengadakan hubungan dengan instansi pemerintah dipropinsi maupun organisasi wanita dan organisasi lainnya serta instansi pemerintah.
3)   Kepengurusan IBI tingkat kabupaten ‘’ pengurus cabang”
Berkedudukan dikabupaten, mempunyai tugas yaitu melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan oleh pengurus pusat melalui pengurus daerah, membina dan mengembangkan hubungan kerja sama dengan instansi pemerintah atau nonpemerintah setempat dan khususnya masyarakat wanita.
4)   Kepengurusan IBI tingkat ranting ‘’ pengurus ranting”
Berkedudukan masing-masing kewedaran atau wilayah kecamatan, dapat didirikan apabila jumlah anggotanya lebih dari lima orang termasuk didesa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar