BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sehubung dengan materi yang sedang kami pelajari mengenai KONSEP KEBIDANAN,
maka kami mendapat tugas aplikasi lapangan yaitu mengumpulkan data yang
berhubungan dengan “Profesi dan Profesionalisme Bidan” . Dan dari data yang didapat, maka akan
dianalisis dengan teori yang ada. Sejarah menunjukkan bahwa kebidanan merupakan
salah satu profesi tertua didunia sejak adanya peradaban umat manusia. Profesi
ini telah mendudukan peran dan posisi menjadi terhormat. Bidan juga merupakan
profesi yang diakui secara nasional dan internasional. Dimana bidan hanya
sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu yang melahirkan, (Dwiana Estiwidani,2009).
Untuk melaksanakan tugasnya bidan harus melalui pendidikan yang formal,
mempunyai sistem pelayanan, kode etik dan etika kebidanan dalam melaksanakan
atau mengerjakan pekerjaan.Pada tahun 2002 pemerintah mengeluarkan kepmenkes RI
NO.900 tahun 2002 tentang registrasi dan praktek bidan menggantikan peraturan
menteri kesehatan NO.572 tahun 1996.Kemudian pada tahun 2010 pemerintah mengeluarkan
kepmenkes baru yaitu kepmenkes 1464/2010 yang digunakan sebagai kompetensi
bidan dalam melakukan pelayanan.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan profesi?
2.
Apa saja ciri-ciri Bidan sebagai profesi?
3.
Apa yang dimaksud dengan profesionalisme?
4.
Apa saja ciri-ciri profesional?
5.
Apa saja 9 syarat bidan profesional?
6.
Apa saja yang menjadi tanggung jawab Bidan profesional?
7.
Apa yang dimaksud Organisasi Profesi Bidan?
1.3 Tujuan
1.
Mengetahui tata
cara berprofesi yang baik dan benar .
2.
Mengetahui tata
cara seorang bidan menjadi profesionalisme.
3.
Mengetahui
penerapan yang terjadi dari teori yang ada di lapangan.
1.4 Manfaat
Hasil dari penulisan ini diharapkan
dapat memberikan manfaat kepada semua pihak, khususnya kepada mahasiswi
kebidanan untuk menambah pengetahuan dan wawasan mengenai Profesi dan Profesionalisme Bidan.
BAB II
ISI
2.1 Profesi Bidan
A.Pengertian Profesi :
Berasal dari bahasa latin “ profesio” yang berarti janji atau ikrar.
Akitivitas yang bersifat intelektual berdasarkan ilmu & pengetahuan digunakan untuk tujuan praktek pelayanan dapat dipelajari, terorganisir secara internal dan altristik” Abraham Flexman,1915.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kebidanan, kedokteran, keuangan, militer, dan teknik.
“ Suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan khusus dalam bidang ilmu, melaksanakan cara-cara dan peraturan yang telah disepakati anggota profesi itu “ Chin Yacobus,1993
. “Berorientasi kepada pelayanan memiliki ilmu pengetahuan teoritik degan otonomi dari kelompok pelaksana” Suessman,1996
Berasal dari bahasa latin “ profesio” yang berarti janji atau ikrar.
Akitivitas yang bersifat intelektual berdasarkan ilmu & pengetahuan digunakan untuk tujuan praktek pelayanan dapat dipelajari, terorganisir secara internal dan altristik” Abraham Flexman,1915.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kebidanan, kedokteran, keuangan, militer, dan teknik.
“ Suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan khusus dalam bidang ilmu, melaksanakan cara-cara dan peraturan yang telah disepakati anggota profesi itu “ Chin Yacobus,1993
. “Berorientasi kepada pelayanan memiliki ilmu pengetahuan teoritik degan otonomi dari kelompok pelaksana” Suessman,1996
pengertian bidan :
Bidan (midwive/pendamping istri) berasal dari bahasa Sansekerta ”Wirdhan” yang artinya wanita bijaksana.
Bidan adalah sebuah profesi yang khusus, dinyatakan sebagai sebuah pengertian bahwa bidan adalah orang pertama yang melakukan penyelamatan kelahiran sehingga ibu dan bayinya lahir dengan selamat. Tugas yang diemban bidan berguna untuk kesejahteraan manusia.
Menurut Kep Menkes RI No. 900/MENKES/SK/VII/2002, Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku.
Bidan adalah seseorang yang telah mendapatkan lisensi untuk melaksanakan praktek kebidanan (Wahyuningsih, 2005).
Misi utama organisasi profesi adalah untuk
merumuskan kode etik dan kompetensi profesi
serta memperjuangkan otonomi profesi.
Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta merumuskan
standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta
menetapkan kebijakan profesi
Organisasi profesi mempunyai peran dan fungsi antara lain sebagai :
1. Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan profesi tersebut.
2. Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan profesi tersebut.
3. Pembina dan pengembang dalam ilmu pengetahuan dan teknologi profesi tersebut.
4. Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi.
B.Bidan dalam hal profesi
Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri
khas yang khusus. Sebagai pelayan yang merupakan bagian integral dari pelayanan
kesehatan. Bidan mempunyai tugas yang sangat unik, yaitu:
1.
Selalu mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik bagi
anak-anaknya
2.
Memiliki kode etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah
yang didapat melalui proses pendidikan dan jenjang tertentu
3.
Keberadaan bidan diakui memiliki organisasi profesi
yang bertugas meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat
4.
Anggotanya menerima jasa atas pelayanan yang dilakukan
dengan tetap memegang teguh kode etik profesi.
C. Bidan sebagai
profesi memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu :
1. Bidan disiapkan melalui pendidikan formal agar lulusannya dapat
melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara professional
2. Bidan memiliki alat yang dijadikan panduan dalam menjalankan profesinya,
yaitu standar pelayanan kebidanan, kode etik,dan etika kebidanan
3. Bidan memiliki kelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya
4. Bidan memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya
5. Bidan memberi pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat
6. Bidan memiliki organisasi profesi
7. Bidan memiliki karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan
masyarakat
8. Profesi bidan dijadikan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama penghidupan.
2.2 Profesionalisme Bidan
A.Definisi
Profesionalisme Seorang Bidan
Profesionalisme berarti memiliki sifat
profesional / ahli secara popular seorang pekerja apapun sering dikatakan
profesional, seorang profesional dalam bahasa keseharian adalah seorang pekerja
yang terampil atau cakap dalam kerjanya biarpun keterampilan tersebut produk
dari fungsi minat dan belajar dari kebiasaan.
B.Ciri-ciri profesional yaitu meliputi:
1.
Bagi
pelakunya secara nyata / de facto dituntut kecakapan sesuai tugas-tugas khusus
serta tunutuan dari jenis jabatannya
2.
Kecakapan
atau keahlian pekerja profesional bukan sekedar hasil pembiasaan tapi didasari
wawasan keilmuan yang mantap, menuntut oendidikan, terprogram secara relevan
dan berbobot, terselenggara secara efektif-efisien dan tolak ukur evaluatifnya
terstanda.
3.
Pekerja
profesional dituntut berwawasan sosial yang luas, pilihan jabatannya / kerjanya
didasari kerangka nilai tertentu, bersikap positif terhadap jabatan dan
perannya dan bermotivasi dan berkarya sebaik-baiknya.
4.
Jabatan
profesional mendapat pengesahan dari masyarakat dan atau negaranya, memiliki
syarat-syarat serta kode etik yang harus dipenuhi dimana menjamin kepantasan
berkarya dan sekaligus merupakan tanggung jawab sosial pekerja profesional
bidan.
Bidan sebagai
tenaga profesional termasuk rumpun kesehatan, untuk menjadi jabatan
professional memiliki 9 syarat bidan
profesional, meliputi :
1.
Ilmu sosial, budaya, kesehatan masyarakat, konsep
kebidanan, etika kode etik, kebidanan yang membentuk dasar dari asuhan yang
berkualitas.
2.
Asuhan ibu hamil (antenatal care)
3.
Asuhan kebidanan ibu melahirkan (intranatal)
4.
Kebidanan asuhan ibu nifas menyusui
5.
Asuhan bayi lahir
6.
Asuhan pada bayi balita
7.
Keluarga berencana
8.
Gangguan sistem reproduksi
9.
Kebidanan komunitas
D. Bidan Suatu Jabatan Profesional
1.
Memberi pelayanan kepada masyarakat yang bersifat
khusus atau spesialis.
2.
Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan.
3.
Keberadaannya diakui dan diperlukan masyarakat.
4.
Mempunyai peran dan fungsi yang jelas.
5.
Mempunyai kewenangan yang disahkan atau diberikan oleh
pemerintah.
6.
Memiliki organisasi profesi sebagai wadah.
7.
Memiliki kode etik bidan.
8.
Memiliki etika bidan.
9.
Memiliki standar pelayanan.
10.
Memiliki standar praktik.
11.
Memiliki standar pendidikan yang mendasari dan
mengembangkan profesi sebagai kebutuhan masyarakat.
12.
Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai
wahana pengembangan kompetensi.
E.Tanggung Jawab Bidan Profesional
1.
Menjaga agar pengetahuannya tetap up to date terus
menembangkan keterampilan dan kemahirannya agar bertambah luas serta mencakup
semua aspek peran seorang bidan.
2.
Mengenali batas-batas pengetahuan, keterampilan
pribadinya dan tidak berupaya melampaui wewenangnya dalam praktik klinik.
3.
Menerima tanggung jawab untuk mengambil keputusan
serta konsekuensi dalam keputusan tersebut.
4.
Berkomunikasi dengan pekerja kesehatan lainnya (Bidan,
dokter dan perawat) dengan rasa hormat dan martabat.
5.
Memelihara kerjasama yang baik dengan staf kesehatan
dan rumah sakit pendukung untuk memastikan sistem rujukan yang optimal.
6.
Melaksanakan kegiatan pemantauan mutu yang mencakup
penilaian sejawat, pendidikan berkesinambungan, mengkaji ulang kasus audit
maternal/perinatal.
7.
Bekerjasama dengan masyarakat tempat bidang praktek,
meningkatkan akses dan mutu asuhan kebidanan.
8.
Menjadi bagian dari upaya meningkatkan status wanita,
kondisi hidup mereka dan menghilangkan praktik kultur yang sudah terbukti
merugikan kaum wanita.
2.3 Organisasi Profesi Bidan
Organisai bidan di indonesia adalah
ikatan bidan indonesia (IBI), yamg dibentuk berlandasan pancasila dan didasari
rasa keprihatinan dan kesadaran untuk membela dan mempertahankan kepentingan
bangsa dan masyarakat pada umumnya dan kepentingan bangsa dan masyarakat
padaumumnya dan kepentingan wanita pada khususnya. IBI berdiri pada tanggal 15
September 1950 dirumah sakit budi kemuliaan yang beranggotakan seluruh bidan
indonesia. IBI juga memiliki kelembagaan atau pengorganisasian, yaitu sebagai
berikut:
1) Kepengurusan
IBI tingkat nasional “pengurus pusat”
Berkedudukan di ibu kota negara dimana Departemen
Kesehatan berada. Tugasnya menyusun dan menetapkan kebijaksanaan pelaksaan
kegiatan organisasi nasional berdasarkan AD/ART, pembina dan mengembangkan hubungan
kerjasama dengan instansi pemerintah dan lembaga/badan swasta di pusat serta
organisasi wanita dan organisasi profesi baik dalam atau luar negeri.
2) Kepengurusan
IBI tingkat propinsi “pengurus daerah”
Berkedudukan di ibu kota propinsi, bertugas mengatur
dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan organisasi dicabang ranting sesuai
kebijaksanaan dari pengurus pusat serta sesuai dengan situasi dan kondisi
melalui musyawarah, mengadakan hubungan dengan instansi pemerintah dipropinsi
maupun organisasi wanita dan organisasi lainnya serta instansi pemerintah.
3) Kepengurusan
IBI tingkat kabupaten ‘’ pengurus cabang”
Berkedudukan dikabupaten, mempunyai tugas yaitu
melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan oleh pengurus pusat melalui
pengurus daerah, membina dan mengembangkan hubungan kerja sama dengan instansi
pemerintah atau nonpemerintah setempat dan khususnya masyarakat wanita.
4) Kepengurusan
IBI tingkat ranting ‘’ pengurus ranting”
Berkedudukan masing-masing kewedaran atau wilayah
kecamatan, dapat didirikan apabila jumlah anggotanya lebih dari lima orang
termasuk didesa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar