Selamat Membaca & Semoga Bermanfaat.., *_*

Jumat, 27 Maret 2015

ETIKOLEGAL "Kode Etik Bidan Bab 2"




BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
       Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan manusia.
       Begitu halnya dengan profesi kebidanan, diperlukan suatu petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya, yaitu ketentuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya melainkan juga menyangkut tingkah laku dalam pergaulan sehari-hari dimayarakat, yang dalam hal ini kode etik profesi kebidanan.
       Berdasarkan teori Deontologi, memiliki tanggung jawab sama dengan memiliki tugas moral. Tugas moral selalu diiringi dengan tanggung jawab moral. Dalam dunia profesi, istilah tanggung jawab  moral  disebut etika dan selama menjalankan perannya, bidan sering kali bersinggungan dengan masalah etika.

1.2 Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Etika, Kode Etik dan Fungsi Kode Etik Profesi?
2.      Apa Isi Bab 2 dalam Kode Etik Bidan ?

1.3 Tujuan dan Manfaat
·         Tujuan umum
Untuk menambah pengetahuan mahasiswi bidan tentang Kode Etik Bidan yang terdapat dalam 7 BAB Kode Etik Bidan .

·         Manfaat Penulisan
Hasil dari penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada semua pihak, khususnya kepada mahasiswi kebidanan untuk menambah pengetahuan dan wawasan mengenai Kode Etik Bidan.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Etika, Kode Etik dan Fungsi Kode Etik Profesi

1.      Pengertian Etika
           Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang bearti adat istiadat/ kebiasaan yang baik. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Etika juga dapat diartikan sebagai kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai yang mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
2.      Pengertian Profesi
          Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya.
3.      Pengertian Etika Profesi
         Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
4.      Pengertian Kode Etik
          kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional
5.      Fungsi Kode Etik Profesi
          Kode etik profesi itu merupakan sarana  untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
a)    Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
b)     Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
c)     Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program  aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.
Jika para profesional TI melanggar kode etik, mereka dikenakan sanksi moral, sanksisosial, dijauhi, di-banned dari pekerjaannya, bahkan mungkin dicopot dari jabatannya

2.2  Isi Bab 2 dalam Kode Etik Bidan
Isi dari Bab 2 Kode Etik Bidan adalah Kewajiban Bidan Terhadap Tugasnya (3 butir)
  1. Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien,keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
a.       Melaksanakan pelayanan yang bersifat pencegahan seperti asuhan antenatal (ANC), memberi imunisasi, KIE, sesuai dengan kebutuhan.
b.      Memberi pelayanan yang bersifat pengobatan sesuai dengan wewenang bidan (contoh, memberi suntikan ergometrin, sitocynon, infus, dll)
c.       Memberi pelayanan yang bersifat promotif/peningkatan kesehatan, seperti memberi roboransia
d.      Memberi pelayanan yang bersifat rehabilitatif (contoh, senam nifas, penghayatan gizi, bimbingan mental)
  1. Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangandalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakankonsultasi dan atau rujukan.
a.    Menolong partus di rumah sendiri, di puslesmas, di rumah sakit, dan partus luar.
b.    Mengadakan pelayanan konsultasi terhadap ibu., bayi, KB sesuai dengan wewenangnya.
c.    Merujuk pasien yang tidak dapat ditolong ke rumah sakit, yang memiliki fasilitas lebih lengkap
  1. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat danatau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan ataudipedukan sehubungan kepentingan klien.
a.       Ketika bertugas, bidan tidak dibenarkan menceritakan segala sesuatu yang diketahuinya kepada siapapun termasuk keluarganya (contoh, bila menemukan pasien dengan sakit sifilis atau gonorae). Kadang-kadang, pasien menceritakan keadaan rumah tangganya kepada bidan dan bidan tidak boleh menceritakannya kepada suami, keluarga atau orang lain.



BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Pemahaman mengenai etika dan kode etik kebidanan sangat penting diketahui oleh para bidan maupun calon bidan. Hal ini pentimg disadari karena masyarakat semakin kritis dalam memandang kualitas pelayanan kebidanan, termasuk pula ketidakpuasan dalam pelayanan. Perkembangan tekhnologi informasi juga memunculkan situasi yang membutuhkan respon etik. Oleh karena itu pemahaman mengenai etika dan kode etik dibutuhkan agar dapat membentuk sifat dan perilaku yang profesional bidan dalam melakukan profesi kebidanan.
Etika sebagai salah satu cabang filsafat seringkali dianggap sebagai ilmu yang abstrak dan kurang relevan dalam kehidupan sehari-hari. Banyak uraian filsafat dianggap jauh dari kenyataan, tetapi setidaknya etika mudah dipahami secara relevan bagi banyak persoalan yang dihadapi. Etika sebagai filsafat moral mencari jawaban untuk menentukan serta mempertahankan secara rasional teori yang berlaku tentang apa yang benar dan yang salah, baik atau buruk, yang secara umum dapat dipakai sebagai suatu perangkat prinsip moral yang menjadi pedoman bagi tindakan manusia.
Etika tidak lepas dari kehidupan manusia, termasuk dalam profesi kebidanan membutuhkan suatu system untuk mengatur bidan dalam menjalankan peran dan fungsinya. Dalam menjalankan perannya bidan tidak dapat memaksakan untuk mengadapatasi suatu teori etika secara kaku, tetapi harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dihadapi saat itu dan berlandaskan pada kode etik dan standar profesi.


3.2 SARAN
1.    Bagi Bidan jika melakukan tindakan diharapkan sesuai dengan kode etik kebidanan.
2.    Dengan adanya kode etik kebidanan diharapkan hukum kesehatan dalam kebidanan   
       berlaku sesuai dengan kode etiknya.
3.    Bagi teman teman agar mengerti kode etik kebidanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar