Selamat Membaca & Semoga Bermanfaat.., *_*

Jumat, 27 Maret 2015

ETIKOLEGAL "Kode Etik Bidan Bab 2"




BAB I
PENDAHULUAN
1.1    Latar Belakang
       Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan manusia.
       Begitu halnya dengan profesi kebidanan, diperlukan suatu petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya, yaitu ketentuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya melainkan juga menyangkut tingkah laku dalam pergaulan sehari-hari dimayarakat, yang dalam hal ini kode etik profesi kebidanan.
       Berdasarkan teori Deontologi, memiliki tanggung jawab sama dengan memiliki tugas moral. Tugas moral selalu diiringi dengan tanggung jawab moral. Dalam dunia profesi, istilah tanggung jawab  moral  disebut etika dan selama menjalankan perannya, bidan sering kali bersinggungan dengan masalah etika.

1.2 Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Etika, Kode Etik dan Fungsi Kode Etik Profesi?
2.      Apa Isi Bab 2 dalam Kode Etik Bidan ?

1.3 Tujuan dan Manfaat
·         Tujuan umum
Untuk menambah pengetahuan mahasiswi bidan tentang Kode Etik Bidan yang terdapat dalam 7 BAB Kode Etik Bidan .

·         Manfaat Penulisan
Hasil dari penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada semua pihak, khususnya kepada mahasiswi kebidanan untuk menambah pengetahuan dan wawasan mengenai Kode Etik Bidan.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Etika, Kode Etik dan Fungsi Kode Etik Profesi

1.      Pengertian Etika
           Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang bearti adat istiadat/ kebiasaan yang baik. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Etika juga dapat diartikan sebagai kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai yang mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
2.      Pengertian Profesi
          Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya.
3.      Pengertian Etika Profesi
         Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
4.      Pengertian Kode Etik
          kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional
5.      Fungsi Kode Etik Profesi
          Kode etik profesi itu merupakan sarana  untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
a)    Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
b)     Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
c)     Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program  aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.
Jika para profesional TI melanggar kode etik, mereka dikenakan sanksi moral, sanksisosial, dijauhi, di-banned dari pekerjaannya, bahkan mungkin dicopot dari jabatannya

2.2  Isi Bab 2 dalam Kode Etik Bidan
Isi dari Bab 2 Kode Etik Bidan adalah Kewajiban Bidan Terhadap Tugasnya (3 butir)
  1. Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien,keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
a.       Melaksanakan pelayanan yang bersifat pencegahan seperti asuhan antenatal (ANC), memberi imunisasi, KIE, sesuai dengan kebutuhan.
b.      Memberi pelayanan yang bersifat pengobatan sesuai dengan wewenang bidan (contoh, memberi suntikan ergometrin, sitocynon, infus, dll)
c.       Memberi pelayanan yang bersifat promotif/peningkatan kesehatan, seperti memberi roboransia
d.      Memberi pelayanan yang bersifat rehabilitatif (contoh, senam nifas, penghayatan gizi, bimbingan mental)
  1. Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangandalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakankonsultasi dan atau rujukan.
a.    Menolong partus di rumah sendiri, di puslesmas, di rumah sakit, dan partus luar.
b.    Mengadakan pelayanan konsultasi terhadap ibu., bayi, KB sesuai dengan wewenangnya.
c.    Merujuk pasien yang tidak dapat ditolong ke rumah sakit, yang memiliki fasilitas lebih lengkap
  1. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat danatau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan ataudipedukan sehubungan kepentingan klien.
a.       Ketika bertugas, bidan tidak dibenarkan menceritakan segala sesuatu yang diketahuinya kepada siapapun termasuk keluarganya (contoh, bila menemukan pasien dengan sakit sifilis atau gonorae). Kadang-kadang, pasien menceritakan keadaan rumah tangganya kepada bidan dan bidan tidak boleh menceritakannya kepada suami, keluarga atau orang lain.



BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Pemahaman mengenai etika dan kode etik kebidanan sangat penting diketahui oleh para bidan maupun calon bidan. Hal ini pentimg disadari karena masyarakat semakin kritis dalam memandang kualitas pelayanan kebidanan, termasuk pula ketidakpuasan dalam pelayanan. Perkembangan tekhnologi informasi juga memunculkan situasi yang membutuhkan respon etik. Oleh karena itu pemahaman mengenai etika dan kode etik dibutuhkan agar dapat membentuk sifat dan perilaku yang profesional bidan dalam melakukan profesi kebidanan.
Etika sebagai salah satu cabang filsafat seringkali dianggap sebagai ilmu yang abstrak dan kurang relevan dalam kehidupan sehari-hari. Banyak uraian filsafat dianggap jauh dari kenyataan, tetapi setidaknya etika mudah dipahami secara relevan bagi banyak persoalan yang dihadapi. Etika sebagai filsafat moral mencari jawaban untuk menentukan serta mempertahankan secara rasional teori yang berlaku tentang apa yang benar dan yang salah, baik atau buruk, yang secara umum dapat dipakai sebagai suatu perangkat prinsip moral yang menjadi pedoman bagi tindakan manusia.
Etika tidak lepas dari kehidupan manusia, termasuk dalam profesi kebidanan membutuhkan suatu system untuk mengatur bidan dalam menjalankan peran dan fungsinya. Dalam menjalankan perannya bidan tidak dapat memaksakan untuk mengadapatasi suatu teori etika secara kaku, tetapi harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dihadapi saat itu dan berlandaskan pada kode etik dan standar profesi.


3.2 SARAN
1.    Bagi Bidan jika melakukan tindakan diharapkan sesuai dengan kode etik kebidanan.
2.    Dengan adanya kode etik kebidanan diharapkan hukum kesehatan dalam kebidanan   
       berlaku sesuai dengan kode etiknya.
3.    Bagi teman teman agar mengerti kode etik kebidanan.

Jumat, 20 Maret 2015

Profesi dan Profesionalisme Bidan



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Sehubung dengan materi yang sedang kami pelajari mengenai KONSEP KEBIDANAN, maka kami mendapat tugas aplikasi lapangan yaitu mengumpulkan data yang berhubungan dengan “Profesi dan Profesionalisme Bidan”  . Dan dari data yang didapat, maka akan dianalisis dengan teori yang ada. Sejarah menunjukkan bahwa kebidanan merupakan salah satu profesi tertua didunia sejak adanya peradaban umat manusia. Profesi ini telah mendudukan peran dan posisi menjadi terhormat. Bidan juga merupakan profesi yang diakui secara nasional dan internasional. Dimana bidan hanya sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu yang melahirkan, (Dwiana Estiwidani,2009).
Untuk melaksanakan tugasnya bidan harus melalui pendidikan yang formal, mempunyai sistem pelayanan, kode etik dan etika kebidanan dalam melaksanakan atau mengerjakan pekerjaan.Pada tahun 2002 pemerintah mengeluarkan kepmenkes RI NO.900 tahun 2002 tentang registrasi dan praktek bidan menggantikan peraturan menteri kesehatan NO.572 tahun 1996.Kemudian pada tahun 2010 pemerintah mengeluarkan kepmenkes baru yaitu kepmenkes 1464/2010 yang digunakan sebagai kompetensi bidan dalam melakukan pelayanan.

1.2 Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan profesi?
2.      Apa saja ciri-ciri Bidan sebagai profesi?
3.      Apa yang dimaksud dengan profesionalisme?
4.      Apa saja ciri-ciri profesional?
5.      Apa saja 9 syarat bidan profesional?
6.      Apa saja yang menjadi tanggung jawab Bidan profesional?
7.      Apa yang dimaksud Organisasi Profesi Bidan?

1.3  Tujuan
1.      Mengetahui tata cara berprofesi yang baik dan benar .
2.      Mengetahui tata cara seorang bidan menjadi profesionalisme.
3.      Mengetahui penerapan yang terjadi dari teori yang ada di lapangan.
1.4  Manfaat
Hasil dari penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada semua pihak, khususnya kepada mahasiswi kebidanan untuk menambah pengetahuan dan wawasan mengenai Profesi dan Profesionalisme Bidan.

     


BAB II
ISI
2.1  Profesi Bidan

A.Pengertian Profesi :
  Berasal dari bahasa latin “ profesio” yang berarti janji atau ikrar.
Akitivitas yang bersifat intelektual berdasarkan ilmu & pengetahuan digunakan untuk tujuan praktek pelayanan dapat dipelajari, terorganisir secara internal dan altristik” Abraham Flexman,1915.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kebidanan, kedokteran, keuangan, militer, dan teknik.

“ Suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan khusus dalam bidang ilmu, melaksanakan cara-cara dan peraturan yang telah disepakati anggota profesi itu “ Chin Yacobus,1993
. “Berorientasi kepada pelayanan memiliki ilmu pengetahuan teoritik degan otonomi dari kelompok pelaksana” Suessman,1996

pengertian bidan :
Bidan (midwive/pendamping istri) berasal dari bahasa Sansekerta ”Wirdhan” yang artinya wanita bijaksana.

Bidan adalah sebuah profesi yang khusus, dinyatakan sebagai sebuah pengertian bahwa bidan adalah orang pertama yang melakukan penyelamatan kelahiran sehingga ibu dan bayinya lahir dengan selamat. Tugas yang diemban bidan berguna untuk kesejahteraan manusia.
Menurut Kep Menkes RI No. 900/MENKES/SK/VII/2002, Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku.
Bidan adalah seseorang yang telah mendapatkan lisensi untuk melaksanakan praktek kebidanan (Wahyuningsih, 2005).

Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi.
Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta merumuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi

Organisasi profesi mempunyai peran dan fungsi antara lain sebagai :
1.    Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan profesi tersebut.
2.    Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan profesi tersebut.
3.    Pembina dan pengembang dalam ilmu pengetahuan dan teknologi profesi tersebut.
4.    Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi.



B.Bidan dalam hal profesi
  Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas yang khusus. Sebagai pelayan yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan. Bidan mempunyai tugas yang sangat unik, yaitu:
1.      Selalu mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik bagi anak-anaknya
2.      Memiliki kode etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang didapat melalui proses pendidikan dan jenjang tertentu
3.      Keberadaan bidan diakui memiliki organisasi profesi yang bertugas meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat
4.      Anggotanya menerima jasa atas pelayanan yang dilakukan dengan tetap memegang teguh kode etik profesi.

C. Bidan sebagai profesi memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu :
1.      Bidan disiapkan melalui pendidikan formal agar lulusannya dapat melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya secara professional
2.      Bidan memiliki alat yang dijadikan panduan dalam menjalankan profesinya, yaitu standar pelayanan kebidanan, kode etik,dan etika kebidanan
3.      Bidan memiliki kelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya
4.      Bidan memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya
5.      Bidan memberi pelayanan yang aman dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
6.      Bidan memiliki organisasi profesi
7.      Bidan memiliki karakteristik yang khusus dan dikenal serta dibutuhkan masyarakat
8.      Profesi bidan dijadikan sebagai suatu pekerjaan dan sumber utama penghidupan.


2.2  Profesionalisme Bidan

A.Definisi Profesionalisme Seorang Bidan
   Profesionalisme berarti memiliki sifat profesional / ahli secara popular seorang pekerja apapun sering dikatakan profesional, seorang profesional dalam bahasa keseharian adalah seorang pekerja yang terampil atau cakap dalam kerjanya biarpun keterampilan tersebut produk dari fungsi minat dan belajar dari kebiasaan.

B.Ciri-ciri profesional yaitu meliputi:
1.      Bagi pelakunya secara nyata / de facto dituntut kecakapan sesuai tugas-tugas khusus serta tunutuan dari jenis jabatannya
2.      Kecakapan atau keahlian pekerja profesional bukan sekedar hasil pembiasaan tapi didasari wawasan keilmuan yang mantap, menuntut oendidikan, terprogram secara relevan dan berbobot, terselenggara secara efektif-efisien dan tolak ukur evaluatifnya terstanda.
3.      Pekerja profesional dituntut berwawasan sosial yang luas, pilihan jabatannya / kerjanya didasari kerangka nilai tertentu, bersikap positif terhadap jabatan dan perannya dan bermotivasi dan berkarya sebaik-baiknya.
4.      Jabatan profesional mendapat pengesahan dari masyarakat dan atau negaranya, memiliki syarat-syarat serta kode etik yang harus dipenuhi dimana menjamin kepantasan berkarya dan sekaligus merupakan tanggung jawab sosial pekerja profesional bidan.


C.Bidan Profesional
Bidan sebagai tenaga profesional termasuk rumpun kesehatan, untuk menjadi jabatan professional memiliki  9 syarat bidan profesional, meliputi :
1.      Ilmu sosial, budaya, kesehatan masyarakat, konsep kebidanan, etika kode etik, kebidanan yang membentuk dasar dari asuhan yang berkualitas.
2.      Asuhan ibu hamil (antenatal care)
3.      Asuhan kebidanan ibu melahirkan (intranatal)
4.      Kebidanan asuhan ibu nifas menyusui
5.      Asuhan bayi lahir
6.      Asuhan pada bayi balita
7.      Keluarga berencana
8.      Gangguan sistem reproduksi
9.      Kebidanan komunitas

D. Bidan Suatu Jabatan Profesional
1.      Memberi pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis.
2.      Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan.
3.      Keberadaannya diakui dan diperlukan masyarakat.
4.      Mempunyai peran dan fungsi yang jelas.
5.      Mempunyai kewenangan yang disahkan atau diberikan oleh pemerintah.
6.      Memiliki organisasi profesi sebagai wadah.
7.      Memiliki kode etik bidan.
8.      Memiliki etika bidan.
9.      Memiliki standar pelayanan.
10.  Memiliki standar praktik.
11.  Memiliki standar pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi sebagai kebutuhan masyarakat.
12.  Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi.

E.Tanggung Jawab Bidan Profesional
1.      Menjaga agar pengetahuannya tetap up to date terus menembangkan keterampilan dan kemahirannya agar bertambah luas serta mencakup semua aspek peran seorang bidan.
2.      Mengenali batas-batas pengetahuan, keterampilan pribadinya dan tidak berupaya melampaui wewenangnya dalam praktik klinik.
3.      Menerima tanggung jawab untuk mengambil keputusan serta konsekuensi dalam keputusan tersebut.
4.      Berkomunikasi dengan pekerja kesehatan lainnya (Bidan, dokter dan perawat) dengan rasa hormat dan martabat.
5.      Memelihara kerjasama yang baik dengan staf kesehatan dan rumah sakit pendukung untuk memastikan sistem rujukan yang optimal.
6.      Melaksanakan kegiatan pemantauan mutu yang mencakup penilaian sejawat, pendidikan berkesinambungan, mengkaji ulang kasus audit maternal/perinatal.
7.      Bekerjasama dengan masyarakat tempat bidang praktek, meningkatkan akses dan mutu asuhan kebidanan.
8.      Menjadi bagian dari upaya meningkatkan status wanita, kondisi hidup mereka dan menghilangkan praktik kultur yang sudah terbukti merugikan kaum wanita.



2.3 Organisasi Profesi Bidan
Organisai bidan di indonesia adalah ikatan bidan indonesia (IBI), yamg dibentuk berlandasan pancasila dan didasari rasa keprihatinan dan kesadaran untuk membela dan mempertahankan kepentingan bangsa dan masyarakat pada umumnya dan kepentingan bangsa dan masyarakat padaumumnya dan kepentingan wanita pada khususnya. IBI berdiri pada tanggal 15 September 1950 dirumah sakit budi kemuliaan yang beranggotakan seluruh bidan indonesia. IBI juga memiliki kelembagaan atau pengorganisasian, yaitu sebagai berikut:
1)   Kepengurusan IBI tingkat nasional “pengurus pusat”
Berkedudukan di ibu kota negara dimana Departemen Kesehatan berada. Tugasnya menyusun dan menetapkan kebijaksanaan pelaksaan kegiatan organisasi nasional berdasarkan AD/ART, pembina dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan instansi pemerintah dan lembaga/badan swasta di pusat serta organisasi wanita dan organisasi profesi baik dalam atau luar negeri.
2)   Kepengurusan IBI tingkat propinsi “pengurus daerah”
Berkedudukan di ibu kota propinsi, bertugas mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan organisasi dicabang ranting sesuai kebijaksanaan dari pengurus pusat serta sesuai dengan situasi dan kondisi melalui musyawarah, mengadakan hubungan dengan instansi pemerintah dipropinsi maupun organisasi wanita dan organisasi lainnya serta instansi pemerintah.
3)   Kepengurusan IBI tingkat kabupaten ‘’ pengurus cabang”
Berkedudukan dikabupaten, mempunyai tugas yaitu melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan oleh pengurus pusat melalui pengurus daerah, membina dan mengembangkan hubungan kerja sama dengan instansi pemerintah atau nonpemerintah setempat dan khususnya masyarakat wanita.
4)   Kepengurusan IBI tingkat ranting ‘’ pengurus ranting”
Berkedudukan masing-masing kewedaran atau wilayah kecamatan, dapat didirikan apabila jumlah anggotanya lebih dari lima orang termasuk didesa.