BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika
memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian
tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap
dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya
membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita
lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan
dalam segala aspek atau sisi kehidupan manusia.
Begitu halnya dengan profesi kebidanan, diperlukan suatu petunjuk bagi
anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya, yaitu
ketentuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh anggota
profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya melainkan juga
menyangkut tingkah laku dalam pergaulan sehari-hari dimayarakat, yang dalam hal
ini kode etik profesi kebidanan.
Berdasarkan teori Deontologi, memiliki tanggung jawab sama dengan memiliki
tugas moral. Tugas moral selalu diiringi dengan tanggung jawab moral. Dalam
dunia profesi, istilah tanggung jawab moral disebut etika dan
selama menjalankan perannya, bidan sering kali bersinggungan dengan masalah
etika.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian
Etika, Kode Etik dan Fungsi Kode Etik Profesi?
2.
Apa Isi Bab 2 dalam Kode
Etik Bidan ?
1.3 Tujuan dan Manfaat
·
Tujuan umum
Untuk menambah pengetahuan mahasiswi bidan tentang Kode Etik
Bidan yang terdapat dalam 7 BAB Kode Etik Bidan .
·
Manfaat Penulisan
Hasil
dari penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada semua pihak,
khususnya kepada mahasiswi kebidanan untuk menambah pengetahuan dan wawasan
mengenai Kode Etik Bidan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Etika, Kode Etik dan Fungsi Kode Etik Profesi
1. Pengertian Etika
Dari asal usul kata, Etika
berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang bearti adat istiadat/ kebiasaan yang
baik. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan
kewajiban moral. Etika juga dapat diartikan sebagai kumpulan asas / nilai yang
berkenaan dengan akhlak, nilai yang mengenai yang benar dan salah yang dianut
masyarakat.
2.
Pengertian
Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan
atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta
dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus
diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan
professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang
menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam
mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya.
3.
Pengertian
Etika Profesi
Etika
profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup
berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat
dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah system norma,
nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang
benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode
etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus
dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar
professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya.
Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
4.
Pengertian
Kode Etik
kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang
telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya
termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang
agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai
pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau
pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman
berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang
tidak profesional
5.
Fungsi
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi itu merupakan sarana untuk
membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat
merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik
profesi:
a)
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap
anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya
bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal
yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
b)
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol
sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika
profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat
memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan
terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
c)
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti
tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau
perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain
instansi atau perusahaan.
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian
ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara
professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri,
antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah
satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya
pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program
semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program
tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan
(security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang
dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Kode etik
profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.
Jika para profesional TI melanggar kode etik, mereka
dikenakan sanksi moral, sanksisosial, dijauhi, di-banned dari pekerjaannya,
bahkan mungkin dicopot dari jabatannya
2.2
Isi Bab 2 dalam Kode Etik
Bidan
Isi dari Bab 2 Kode Etik Bidan adalah Kewajiban Bidan Terhadap Tugasnya
(3 butir)
- Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien,keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
a.
Melaksanakan pelayanan yang bersifat pencegahan
seperti asuhan antenatal (ANC), memberi imunisasi, KIE, sesuai dengan
kebutuhan.
b.
Memberi pelayanan yang bersifat pengobatan sesuai
dengan wewenang bidan (contoh, memberi suntikan ergometrin, sitocynon, infus,
dll)
c.
Memberi pelayanan yang bersifat promotif/peningkatan
kesehatan, seperti memberi roboransia
d.
Memberi pelayanan yang bersifat rehabilitatif (contoh,
senam nifas, penghayatan gizi, bimbingan mental)
- Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangandalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakankonsultasi dan atau rujukan.
a. Menolong
partus di rumah sendiri, di puslesmas, di rumah sakit, dan partus luar.
b. Mengadakan
pelayanan konsultasi terhadap ibu., bayi, KB sesuai dengan wewenangnya.
c. Merujuk
pasien yang tidak dapat ditolong ke rumah sakit, yang memiliki fasilitas lebih
lengkap
- Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat danatau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan ataudipedukan sehubungan kepentingan klien.
a. Ketika
bertugas, bidan tidak dibenarkan menceritakan segala sesuatu yang diketahuinya
kepada siapapun termasuk keluarganya (contoh, bila menemukan pasien dengan
sakit sifilis atau gonorae). Kadang-kadang, pasien menceritakan keadaan rumah
tangganya kepada bidan dan bidan tidak boleh menceritakannya kepada suami,
keluarga atau orang lain.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pemahaman
mengenai etika dan kode etik kebidanan sangat penting diketahui oleh para bidan
maupun calon bidan. Hal ini pentimg disadari karena masyarakat semakin kritis
dalam memandang kualitas pelayanan kebidanan, termasuk pula ketidakpuasan dalam
pelayanan. Perkembangan tekhnologi informasi juga memunculkan situasi yang
membutuhkan respon etik. Oleh karena itu pemahaman mengenai etika dan kode etik
dibutuhkan agar dapat membentuk sifat dan perilaku yang profesional bidan dalam
melakukan profesi kebidanan.
Etika sebagai salah satu
cabang filsafat seringkali dianggap sebagai ilmu yang abstrak dan kurang
relevan dalam kehidupan sehari-hari. Banyak uraian filsafat dianggap jauh dari
kenyataan, tetapi setidaknya etika mudah dipahami secara relevan bagi banyak
persoalan yang dihadapi. Etika sebagai filsafat moral mencari jawaban untuk
menentukan serta mempertahankan secara rasional teori yang berlaku tentang apa
yang benar dan yang salah, baik atau buruk, yang secara umum dapat dipakai
sebagai suatu perangkat prinsip moral yang menjadi pedoman bagi tindakan
manusia.
Etika tidak lepas dari
kehidupan manusia, termasuk dalam profesi kebidanan membutuhkan suatu system
untuk mengatur bidan dalam menjalankan peran dan fungsinya. Dalam menjalankan
perannya bidan tidak dapat memaksakan untuk mengadapatasi suatu teori etika
secara kaku, tetapi harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dihadapi
saat itu dan berlandaskan pada kode etik dan standar profesi.
3.2 SARAN
1. Bagi Bidan jika
melakukan tindakan diharapkan sesuai dengan kode etik kebidanan.
2. Dengan
adanya kode etik kebidanan diharapkan hukum kesehatan dalam kebidanan
berlaku sesuai dengan kode etiknya.
3. Bagi teman teman agar mengerti kode etik kebidanan.