Selamat Membaca & Semoga Bermanfaat.., *_*

Senin, 06 April 2015

ETIKOLEGAL "WEWENANG BIDAN"



BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Bidan adalah Seseorang yang telah menyelesaikan program Pendidikan Bidan yang diakui oleh negara serta memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktik kebidanan di negeri itu. Dia harus mampu memberikan supervisi, asuhan dan memberikan nasehat yang dibutuhkan kepada wanita selama masa hamil, persalinan dan masa pasca persalinan ( post partum period ), memimpin persalinan atas tanggung jawanya sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak. Asuhan ini termasuk tindakan preventif, pendeteksian kondisi abnormal pada ibu dan bayi, dan mengupayakan bantuan medis serta melakukan tindakan pertolongan gawat darurat pada saat tidak hadirnya tenaga medik lainnya.
 Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan Indonesia adalah: seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi unttk menjalankan praktik kebidanan
 Dalam menjalankan praktik kebidanan,bidan memiliki beberapa wewenang  dalam melakukan tindakan terhadap klien dan juga pasiennya. Dalam praktiknya bidan tidak boleh melakukan tugas diluar wewenang yang ada . Akan tetapi bila dalam kondisi darurat dan mendapat pelimpahan wewenang dari dokter maka bidan boleh melakukan tindakan di luar wewenangnya. 

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari Wewenang?
2.      Apa saja yang diatur dalam Wewenang Bidan?
3.      Apa isi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 5380/Hukum Tahun 1963?
4.      Apa isi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 363/Menkes/Per/IX/1980?
5.      Apa isi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996?
6.      Apa isi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002?
7.      Apa isi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Hk.02.02/Menkes/149/I/2010?
8.      Apa isi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010?


1.3  Tujuan dan Manfaat

·         Tujuan umum
Untuk menambah pengetahuan mahasiswi bidan tentang Wewenang Bidan yang ada sesuai dengan Keputusan dan Peraturan Menteri Kesehatan.
·        Manfaat Penulisan
Hasil dari penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada semua pihak, khususnya kepada mahasiswi kebidanan untuk menambah pengetahuan dan wawasan mengenai Keputusan dan Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur tentang Wewenang Bidan



BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Pengertian wewenang
   Wewenang adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar mencapai tujuan tertentu.
Ada 2 pandangan mengenai sumber wewenang, yaitu :
1. Formal, bahwa wewenang di anugerahkan karena seseorang diberi atau  
   dilimpahkan/diwarisi hal tersebut.
2. Penerimaan, bahwa wewenang seseorang muncul hanya bila hal itu diterima oleh 
    kelompok/individu kepada siapa wewenang tersebut dijalankan.
Chester Bernard mendukung pandangan tersebut dengan menulis :
1. Komunikasi dapat dipahami
2. Dapat dipercayai bahwa hal tesebut tidak menyimpang disaat keputusannya dibuat.
3. Secara keseluruhan, dapat diyakini bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan
   kepentingan pribadinya.
4. Secara mental dan fisik mampu untuk mengikutinya.
Kekuasaan (power) sering sekali dicampur adukan dengan pengertian wewenang. Kekuasaan itu sendiri memiliki arti sebagai suatu kemampuan untuk melakukan hak tersebut. Ada banyak sumber dari kekuasaan itu sendiri, dan keenam sumber kekuasaan tersebut dapat diringkas sebagai berikut :
1. Kekuasaan balas – jasa.
2. Kekuasaan paksaan.
3. Kekuasaan sah.
4. Kekuasaan pengendalian informasi.
5. Kekuasaan panutan.
6. Kekuasaan ahli.
Persamaan tanggung jawab dan wewenang adalah baik dalam teori, tetapi sukar dicapai. Dapat disimpulkan, wewenang dan tanggung jawab adalah sama dalam jangka panjang, dan dalam jangka pendek, tanggung jawab lebih besar peranannya dari pada wewenang itu sendiri.
Organisasi lini adalah orang/badan usaha yang mempunyai hubungan pelapor hanya dengan satu atasan, sehingga ada kesatuan perintah. Dan organisasi staf adalah orang/badan usaha dalam struktur organisasi yang fungsi utamanya memberikan saran dan pelayanan kepada fungsi ini.
Wewenang lini adalah dimana atasan melakukanya atas bawahannya langsung. Dan wewenang staf adalah suatu hak yang dipunyai oleh para staf atau para spesialis untuk memberikan saran, bantuan, konsultasi kepada personalia lini.


2.2    Wewenang Bidan
Bidan dalam melaksanakan peran, fungsi dan tugasnya didasarkan pada kemampuan dan kewenangan yang diberikan. Kewenangan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Permenkes yang menyangkut wewenang bidan selalu mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat dan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Pengaturan praktik bidan telah diatur sejak tahun 1963 dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 5380/IX/1963, wewenang bidan terbatas pada pertolongan persalinan normal secara mandiri, didampingi tugas lain.
Kemudian diubah menjadi Permenkes No. 363/IX/1980, yang kemudian diubah lagi menjadi Permenkes 623/1989 dimana wewenang bidan dibagi menjadi dua yaitu wewenang umum dan khusus ditetapkan bila bidan meklaksanakan tindakan khusus di bawah pengawasan dokter. Pelaksanaan dari Permenkes ini, bidan dalam melaksanakan praktek perorangan di bawah pengawasan dokter.
 Tahun 1996 kembali mengalami perubahan menjadi Permenkes No. 572/VI/1996, wewenang ini mengatur tentang registrasi dan praktek bidan. Bidan dalam melaksanakan prakteknya diberi kewenangan yang mandiri. Kewenangan tersebut disertai dengan kemampuan dalam melaksanakan tindakan. Dalam wewenang tersebut mencakup :
- Pelayanan kebidanan yang meliputi pelayanan ibu dan anak.
- Pelayanan Keluarga Berencana
- Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996 tentang Registrasi dan Praktik Bidan, maka Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 363/Menkes/Per/IX/1980 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 623/Menkes/Per/IX/1989 menjadi tidak berlaku lagi.
Dalam perkembangannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996 direvisi dan diganti dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan.
Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan merupakan revisi dari Permenkes No. 572/VI/1996
Dalam melaksanakan tugasnya, bidan melakukan kolaborasi, konsultasi dan merujuk sesuai dengan kondisi pasien, kewenangan dan kemampuannya.
Dalam keadaan darurat bidan juga diberi wewenang pelayanan kebidanan yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa. Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa bidan dalam menjalankan praktek harus sesuai dengan kewenangan, kemampuan, pendidikan, pengalaman serta berdasarkan standar profesi.
Pencapaian kemampuan bidan sesuai dengan Kepmenkes No. 900/2002 tidaklah mudah, karena kewenangan yang diberikan oleh Departemen Kesehatan ini mengandung tuntutan akan kemampuan bidan sebagai tenaga profesional dan mandiri.

       Selanjutnya berkaitan dengan praktik bidan terdapat reformasi peraturan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Hk.02.02/Menkes/149/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan yang mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 berkaitan praktik bidan, Untuk menunjang pelaksanaan penurunan kematian ibu dan bayi/anak maka Permenkes Nomor Hk.02.02/Menkes/149/I/2010 direvisi dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan

2.3    Isi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 5380/Hukum Tahun 1963                    diatur kewenangan terbatas bidan meliputi:
1.    memimpin persalinan normal;
2.    merawat bayi di dalam dan diluar klinik;
3.    memimpin biro konsultasi ibu dan anak;
4.    memimpin dapur susu;
5.    memberikan suntikan pituitrine;
6.    memimpin persalinan dengan letak sungsang;
7.    memasang tang pada kepala bayi yang rendah letaknya dan kemudian menolong                                         lahirnya bayi.
8.    membalikkan bayi dan kemudian menolong lahirnya si bayi;
9.    memberikan suntikan secale cornutum.
Kewenangan terbatas tersebut diberikan kepada bidan dimana mereka dipandang cakap/cerdas dan cukup berpengalaman, mereka berkedudukan di tempat-tempat seperti balai pengobatan dan/atau rumah sakit yang jarang dikunjungi dokter dan untuk keadaan yang darurat hal mana kemudian dibenarkan oleh dokter atasannya.Untuk perizinan mengacu pada pasal 5 dan 6 UU Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan bahwa tenaga kesehatan untuk melakukan pekerjaan harus mendapat izin dari Menteri Kesehatan

2.4  Isi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 363/Menkes/Per/IX/1980                   tentang Wewenang   Bidan dalam Bab II diatur wewenang umum dan khusus bidan sebagai berikut:
1. Wewenang Umum
    Dalam melakukan pekerjaan kewenangan umum ini tanggung jawab berada pada bidan yang bersangkutan.
Bidan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai wewenang umum :
1) memberikan penerangan dan penyuluhan tentang kehamilan, persalinan, nifas, menyusukan dan perawatan buah dada, keluarga berencana, perawatan bayi, perawatan anak pra sekolah, gizi.
2) melaksanakan bimbingan dan pembinaan tenaga kesehatan lain yang juga bekerja dalam pelayanan kebidanan dengan kemampuan yang lebih rendah termasuk pembinaan para dukun peraji.
3) melayani kasus ibu untuk:
a. pengawasan kehamilan
b. pertolongan persalinan normal termasuk pertolongan persalinan letak sungsang pada multipara.
c. episiotomi dan penjahitan luka perineum tingkat I dan tingkat II
d. perawatan nifas dan menyusukan termasuk pemberian uterotonik
e. pemakaian cara kontrasepsi tertentu sesuai dengan kebijaksaan Pemerintah.
4) melayani bayi dan anak prasekolah untuk:
a. pengawasan pertumbuhan dan perkembangan
b. pemberian pengebalan
c. perawatan
d. petunjuk pemberian makan
5) memberikan obat-obatan:
a. roboransia
b. pengobatan tertentu dalam bidang kebidanan sepanjang hal itu tidak melalui suntikan.

2. Wewenang Khusus
 Dalam melakukan pekerjaan ini tanggung jawab berada pada dokter yang mengawasinya.
Dibawah pengawasan dokter, bidan diberi wewenang khusus sebagai berikut:
1) pengawasan kehamilan
a. versi luar
b. pengeluaran dengan jari (secara digital) sisa jaringan konsepsi pada keguguran.
2) pertolongan persalinan
a. persalinan sungsang primipara
b. pertolongan dengan cuman atau ekstraktor vakum pada kepala di luar panggul
c. pemberian infusa intravena untuk membpertahankan keadaan penderita
3) pertolongan masa nifas                                                               
a. pemberian antibiotika pada infeksi baik yang di makan maupun yang di suntikkan
b. pemasangan alat kontasepsi dalam rahim ( AKDR )
c. pemberian kontrasepsi suntikan
4) pertolongan kedaruratan
a. pencegahan keadan syok pendarahan (infusa)
b. pengatasan pendarahan pasca persalinan dengan pengeluaran uri dengan tangan (secara
    manual)
c. pengatasan kedaruratan eklampsi
d. pengatasan infeksi bayi baru lahir
Disamping kewenangan umum dan khusus tersebut maka bidan dapat diberi wewenang oleh atasannya untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat yang lain, sesuai dengan program pemerintah dan pendidikan serta latihan yang diterimanya. Dalam keadaan darurat bidan juga diberi wewenang untuk melakukan tindakan pertolongan yang dianggap perlu untuk membantumenyelamatkan penderita atas tanggung jawab sendiri. Segera setelah melakukan tindakan darurat tersebut bidan diwajibkan membuat laporan ke pusat kesehatan masyarakat wilayah tempat kegiatannnya.



2.5 Isi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996                     kewenangan bidan diatur sebagai berikut:
Bidan dalam menjalankan prakteknya berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi:
1. Pelayanan kebidanan yang ditujukan kepada ibu dan anak.
Pelayanan kepada ibu diberikan pada masa pranikah, prahamil, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, menyusui dan masa antara (periode interval). Pelayanan kebidanan kepada anak diberikan pada masa bayi baru lahir, masa bayi, masa anak balita dan masa pra sekolah.
(1) Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi :
  penyuluhan dan konseling
  pemeriksaan fisik
  pelayanan antenatal pada kehamilan normal.
  pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu hamil dengan abortus
     iminens, hiperemesis gravidarum tingkat I, preeklamsi ringan dan anemi ringan.
  pertolongan persalinan normal
  pertolongan persalinan abnormal, yang mencakup letak sungsang, partus macet
     kepala di dasar panggul, ketuban pecah dini (KPD) tanpa infeksi, perdarahan post
partum, laserasi jalan lahir, distosia karena inersia uteri primer, post term dan pre   term
  pelayanan ibu nifas normal
  pelayanan ibu nifas abnormal yang mencakup retensio plasenta, renjatan dan infeksi
     ringan
  pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang meliputi keputihan,
     perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.
(2) Pelayanan kebidanan kepada anak meliputi :
  pemeriksaan bayi baru lahir
  perawatan tali pusat
  perawatan bayi
  pemantauan tumbuh kembang anak
  pemberian pengobatan pada penyakit ringan
  pemberian penyuluhan.
Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada ibu, berwenang untuk :
·         memberikan suntikan pengebalan
·         memberikan suntikan pada penyulit kehamilan
·         bimbingan senam hamil
·         kuretase digital untuk sisa jaringan konsepsi
·         episiotomi
·         penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai tingkat II
·         amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm
·         pemberian infus
·         pemberian suntikan intramuskuler uterotonika, antibiotika dan sedativa
·         kompresi bimanual
·         versi ekstraksi gemelli pada kelahiran bayi kedua dan seterusnya
·         vacum ekstraksi dengan kepala bayi di dasar panggul
·         pengendalian anemi
·         meningkatkan pemeliharaan dan penggunaan air susu ibu
·         resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia dan hipotermi
·         pemberian minum dengan sonde /pipet
·         pemberian obat-obat terbatas, melalui lembaran permintaan obat sesuai dengan Formulir terlampir
·         pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian.
2. Pelayanan keluarga berencana
Bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana berwenang untuk :
·         pemberian obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit dan kondom dan tablet vaginal serta tissue vaginal
·         memberikan pelayanan efek samping pemakaian kontrasepsi
·         melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim letak normal
·         melakukan pencabutan AKBK tanpa penyulit.
3. Pelayanan kesehatan masyarakat
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat berwenang untuk pembinaan:
·         peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan anak
·         tenga yang bekerja dalam pelayanan kebidanan dengan kemampuan lebih rendah
·         tumbuh kembang anak.
Dalam keadaan darurat bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanan selain kewenangan tersebut, dan ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
2.6 Isi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002                    kewenangan bidan diatur begitu luas sebagai berikut:
       Bidan dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi:
1. Pelayanan kebidanan yang ditujukan kepada ibu dan anak.
       Pelayanan kepada ibu diberikan pada masa pranikah, prahamil, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, menyusui dan masa antara (periode interval). Pelayanan kebidanan kepada anak diberikan pada masa bayi baru lahir, masa bayi, masa anak balita dan masa pra sekolah.
(1) Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi:
·            penyuluhan dan konseling
·            pemeriksaan fisik
·            pelayanan antenatal pada kehamilan normal
·            pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu hamil dengan abortus iminens, hiperemesis gravidarum tingkat I, preeklamsi ringan dan anemi ringan
·            pertolongan persalinan normal
·            pertolongan persalinan abnormal, yang mencakup letak sungsang, partus macet kepala di dasar panggul, ketuban pecah dini (KPD) tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir, distosia karena inersia uteri primer, post term dan pre term
·            pelayanan ibu nifas normal
·            pelayanan ibu nifas abnormal yang mencakup retensio plasenta, renjatan dan infeksi ringan
·            pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.
(2) Pelayanan kebidanan kepada anak meliputi :
·            pemeriksaan bayi baru lahir
·            perawatan tali pusat
·            perawatan bayi
·            resusitasi pada bayi baru lahir
·            pemantauan tumbuh kembang anak
·            pemberian imunisasi
·            pemberian penyuluhan.
          Dalam keadaan tidak terdapat dokter yang berwenang pada wilayah tersebut, bidan dapat memberikan pelayanan pengobatan pada penyakit ringan bagi ibu dan anak sesuai dengan kemampuannya.
Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada ibu, berwenang untuk :
·           memberikan imunisasi
·           memberikan suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan dan nifas
·           mengeluarkan placenta secara manual
·           bimbingan senam hamil
·           pengeluaran sisa jaringan konsepsi
·           episiotomi
·           penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai tingkat II
·           amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm
·           pemberian infus
·           pemberian suntikan intramuskuler uterotonika, antibiotika dan sedativa
·           kompresi bimanual
·           versi ekstraksi gemelli pada kelahiran bayi kedua dan seterusnya
·           vacum ekstraksi dengan kepala bayi di dasar panggul
·           pengendalian anemi
·           meningkatkan pemeliharaan dan penggunaan air susu ibu
·           resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
·           penanganan hipotermi
·           pemberian minum dengan sonde /pipet
·           pemberian obat-obat terbatas, melalui lembaran permintaan obat sesuai dengan Formulir VI terlampir
·           pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian.
2. Pelayanan keluarga berencana;
     Bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana berwenang untuk :
·       memberikan obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit dan kondom
·       memberikan penyuluhan/konseling pemakaian kontrasepsi
·       melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim
·       melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit
·       memberikan konseling untuk pelayanan kebidanan, keluarga berencana dan kesehatan masyarakat.
3. Pelayanan kesehatan masyarakat
    Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat berwenang untuk :
·           pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan anak
·           memantau tumbuh kembang anak
·           melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
·           melaksanakan deteksi dini, melaksanakan pertolongan pertama, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya.
           Dalam keadaan darurat bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanan selain kewenangan pelayanan ditujukan untuk penyelamatan jiwa. Bidan dalam menjalankan praktik perorangan harus memenuhi persyaratan yang meliputi tempat dan ruangan praktik, tempat tidur, peralatan, obat-obatan dan kelengkapan administrasi.
2.7 Isi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Hk.02.02/Menkes/149/I/2010,        kewenangan sebagai berikut:
Bidan dalam menjalankan praktik berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi:
1. Pelayanan kebidanan
Pelayanan kebidanan ditujukan kepada ibu dan bayi.
Pelayanan kebidanan kepada ibu diberikan pada masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, dan masa menyusui. Pelayanan kebidanan kepada bayi diberikan pada bayi baru lahir normal sampai usia 28 (dua puluh delapan) hari.
Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi:
·       penyuluhan dan konseling
·       pemeriksaan fisik
·       pelayanan antenatal pada kehamilan normal
·       pertolongan persalinan normal
·       pelayanan ibu nifas normal
Pelayanan kebidanan kepada bayi meliputi:
·       pemeriksaan bayi baru lahir
·       perawatan tali pusat
·       perawatan bayi
·       resusitasi pada bayi baru lahir
·       pemberian imunisasi bayi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah
·       dan pemberian penyuluhan.
Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada ibu berwenang untuk:
·       memberikan imunisasi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah
·       bimbingan senam hamil
·       episiotomi
·       penjahitan luka episiotomi
·       kompresi bimanual dalam rangka kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan
·       pencegahan anemi
·       inisiasi menyusui dini dan promosi air susu ibu eksklusif
·       resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
·       penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
·       pemberian minum dengan sonde /pipet;pemberian obat bebas, uterotonika untuk postpartum dan manajemen aktif kala tiga
·       pemberian surat keterangan kelahiran
·       pemberian surat keterangan hamil untuk keperluan cuti melahirkan.
2.Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan
    Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan berwenang untuk:
·       memberikan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim dalam rangka menjalankan tugas pemerintah, dan kondom
·       memasang alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter
·       memberikan penyuluhan/konseling pemilihan kontrasepsi
·       melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah
·       memberikan konseling dan tindakan pencegahan kepada perempuan pada masa pranikah dan prahamil.
3. Pelayanan kesehatan masyarakat.
     Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, berwenang untuk:
·  melakukan pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan bayi
·  melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
·  melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya.
Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian, bidan dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangannya. Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangannya. Daerah yang tidak memiliki dokter adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Dalam hal daerah tersebut telah terdapat dokter, kewenangan bidan dimaksud tidak berlaku.                                                                                                                                 Kewenangan yang diatur dalam Permenkes Nomor Hk.02.02/Menkes/149/I/2010 pada perkembangannya ternyata dianggap menghambat program karena kewenagan bidan disini sangat dibatasi seperti pelayanan kebidanan hanya diberikan kepada bayi dan diberikan pada bayi baru lahir normal sampai usia 28 (dua puluh delapan) hari diamana sebenarnya bidan memberikan pelayanan kebidanan kepada anak dan diberikan pada bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah.
2.8 Isi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010                         tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan yang mengatur kewenangan bidan sebagai berikut:
       Bidan dalam menjalankan praktik, berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi:
·       pelayanan kesehatan ibu
·       pelayanan kesehatan anak
·       pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
1. Pelayanan kesehatan ibu
(1) Pelayanan kesehatan ibu diberikan pada masa pra hamil, kehamilan, masa    persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan.
(2) Pelayanan kesehatan ibu meliputi:
·       pelayanan konseling pada masa pra hamil
·       pelayanan antenatal pada kehamilan normal
·       pelayanan persalinan normal
·       pelayanan ibu nifas normal
·       pelayanan ibu menyusui
·       pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan.
(3) Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang untuk:
·           episiotomi
·           penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II
·           penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan
·           pemberian tablet Fe pada ibu hamil
·           pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas
·           fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini dan promosi air susu ibu eksklusif
·           pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum
·           penyuluhan dan konseling
·           bimbingan pada kelompok ibu hamil
·           pemberian surat keterangan kematian
·           pemberian surat keterangan cuti bersalin.
2. Pelayanan kesehatan anak
    Pelayanan kesehatan anak diberikan pada bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra sekolah.
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan anak berwenang untuk:
1.    melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan
     hipotermi, inisiasi menyusu dini, injeksi Vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada    masa neonatal (0 - 28 hari), dan perawatan tali pusat
2.    penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
3.    penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan
4.    pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah
5.    pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah
6.    pemberian konseling dan penyuluhan
7.    pemberian surat keterangan kelahiran
8.    pemberian surat keterangan kematian.
3. Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
   Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, berwenang untuk:
1.         memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
2.         memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom.
Selain kewenangan tersebut bidan yang menjalankan program Pemerintah berwenang melakukan pelayanan kesehatan meliputi:
·       pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit
·       asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu dilakukan di bawah supervisi dokter
·       penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan
·       melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan
·       pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah
·       melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
·       melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk pemberian kondom, penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya
·       pelayanan kesehatan lain yang merupakan program Pemerintah
Pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan penanganan Infeksi Menular Seksual (IMS) dan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) hanya dapat dilakukan oleh bidan yang dilatih untuk itu.
Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangannya.
Daerah yang tidak memiliki dokter adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. Dalam hal daerah tersebut telah terdapat dokter, kewenangan bidan dimaksud tidak berlaku.
Untuk bidan praktik mandiri harus memenuhi persyaratan meliputi:
·       memiliki tempat praktik, ruangan praktik dan peralatan untuk tindakan asuhan kebidanan, serta peralatan untuk menunjang pelayanan kesehatan bayi, anak balita dan prasekolah yang memenuhi persyaratan lingkungan sehat
·       menyediakan maksimal 2 (dua) tempat tidur untuk persalinan
·       memiliki sarana, peralatan dan obat sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Perbedaan bermakna Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 adalah bahwa bidan hanya memberikan pelayanan antenatal pada kehamilan normal, pelayanan persalinan normal dan pelayanan ibu nifas normal dimana di Kepmenkes Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 diberikan kewenangan persalinan abnormal, demikian juga dengan imunisasi bidan hanya diperkenankan memberikan pelayanan alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit dalam rangka menjalankan program pemerintah. Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota akan menugaskan bidan praktik mandiri tertentu untuk melaksanakan program Pemerintah.



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

    
Bidan dalam melaksanakan peran, fungsi dan tugasnya didasarkan pada kemampuan dan kewenangan yang diberikan. Kewenangan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Permenkes yang menyangkut wewenang bidan selalu mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat dan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Pengaturan praktik bidan telah diatur sejak tahun 1963 dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 5380/IX/1963, wewenang bidan terbatas pada pertolongan persalinan normal secara mandiri, didampingi tugas lain.
Kemudian diubah menjadi Permenkes No. 363/IX/1980, yang kemudian diubah lagi menjadi Permenkes 623/1989 dimana wewenang bidan dibagi menjadi dua yaitu wewenang umum dan khusus.
 Tahun 1996 kembali mengalami perubahan menjadi Permenkes No. 572/VI/1996, wewenang ini mengatur tentang registrasi dan praktek bidan.
Dalam perkembangannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996 direvisi dan diganti dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan.
Dalam melaksanakan tugasnya, bidan melakukan kolaborasi, konsultasi dan merujuk sesuai dengan kondisi pasien, kewenangan dan kemampuannya..

       Selanjutnya berkaitan dengan praktik bidan terdapat reformasi peraturan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Hk.02.02/Menkes/149/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan yang mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 berkaitan praktik bidan, Untuk menunjang pelaksanaan penurunan kematian ibu dan bayi/anak maka Permenkes Nomor Hk.02.02/Menkes/149/I/2010 direvisi dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.


1 komentar: