BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bidan adalah Seseorang
yang telah menyelesaikan program Pendidikan Bidan yang diakui oleh negara serta
memperoleh kualifikasi dan diberi izin untuk menjalankan praktik kebidanan di
negeri itu. Dia harus mampu memberikan supervisi, asuhan dan memberikan nasehat
yang dibutuhkan kepada wanita selama masa hamil, persalinan dan masa pasca
persalinan ( post partum period ), memimpin persalinan atas tanggung jawanya
sendiri serta asuhan pada bayi baru lahir dan anak. Asuhan ini termasuk
tindakan preventif, pendeteksian kondisi abnormal pada ibu dan bayi, dan
mengupayakan bantuan medis serta melakukan tindakan pertolongan gawat darurat
pada saat tidak hadirnya tenaga medik lainnya.
Bidan Indonesia (IBI) menetapkan bahwa bidan
Indonesia adalah: seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang
diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia
serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan
atau secara sah mendapat lisensi unttk menjalankan praktik kebidanan
Dalam menjalankan praktik kebidanan,bidan
memiliki beberapa wewenang dalam
melakukan tindakan terhadap klien dan juga pasiennya. Dalam praktiknya bidan
tidak boleh melakukan tugas diluar wewenang yang ada . Akan tetapi bila dalam
kondisi darurat dan mendapat pelimpahan wewenang dari dokter maka bidan boleh
melakukan tindakan di luar wewenangnya.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari Wewenang?
2. Apa saja yang diatur dalam Wewenang Bidan?
3. Apa isi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
5380/Hukum Tahun 1963?
4. Apa isi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
363/Menkes/Per/IX/1980?
5. Apa isi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
572/Menkes/Per/VI/1996?
6. Apa isi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
900/Menkes/SK/VII/2002?
7. Apa isi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
Hk.02.02/Menkes/149/I/2010?
8. Apa isi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1464/Menkes/Per/X/2010?
1.3 Tujuan dan Manfaat
·
Tujuan umum
Untuk menambah pengetahuan mahasiswi bidan tentang Wewenang
Bidan yang ada sesuai dengan Keputusan dan Peraturan Menteri Kesehatan.
·
Manfaat Penulisan
Hasil
dari penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada semua pihak,
khususnya kepada mahasiswi kebidanan untuk menambah pengetahuan dan wawasan
mengenai Keputusan dan Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur tentang Wewenang
Bidan
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian wewenang
Wewenang adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain
untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar mencapai tujuan tertentu.
Ada 2 pandangan mengenai sumber wewenang, yaitu :
1. Formal, bahwa wewenang di anugerahkan karena seseorang diberi atau
Ada 2 pandangan mengenai sumber wewenang, yaitu :
1. Formal, bahwa wewenang di anugerahkan karena seseorang diberi atau
dilimpahkan/diwarisi hal tersebut.
2. Penerimaan, bahwa wewenang seseorang muncul hanya bila hal itu diterima oleh
2. Penerimaan, bahwa wewenang seseorang muncul hanya bila hal itu diterima oleh
kelompok/individu kepada siapa wewenang tersebut dijalankan.
Chester Bernard mendukung pandangan tersebut dengan menulis :
1. Komunikasi dapat dipahami
2. Dapat dipercayai bahwa hal tesebut tidak menyimpang disaat keputusannya dibuat.
3. Secara keseluruhan, dapat diyakini bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan
Chester Bernard mendukung pandangan tersebut dengan menulis :
1. Komunikasi dapat dipahami
2. Dapat dipercayai bahwa hal tesebut tidak menyimpang disaat keputusannya dibuat.
3. Secara keseluruhan, dapat diyakini bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan
kepentingan pribadinya.
4. Secara mental dan fisik mampu untuk mengikutinya.
Kekuasaan (power) sering sekali dicampur adukan dengan pengertian wewenang. Kekuasaan itu sendiri memiliki arti sebagai suatu kemampuan untuk melakukan hak tersebut. Ada banyak sumber dari kekuasaan itu sendiri, dan keenam sumber kekuasaan tersebut dapat diringkas sebagai berikut :
1. Kekuasaan balas – jasa.
2. Kekuasaan paksaan.
3. Kekuasaan sah.
4. Kekuasaan pengendalian informasi.
5. Kekuasaan panutan.
6. Kekuasaan ahli.
Persamaan tanggung jawab dan wewenang adalah baik dalam teori, tetapi sukar dicapai. Dapat disimpulkan, wewenang dan tanggung jawab adalah sama dalam jangka panjang, dan dalam jangka pendek, tanggung jawab lebih besar peranannya dari pada wewenang itu sendiri.
Organisasi lini adalah orang/badan usaha yang mempunyai hubungan pelapor hanya dengan satu atasan, sehingga ada kesatuan perintah. Dan organisasi staf adalah orang/badan usaha dalam struktur organisasi yang fungsi utamanya memberikan saran dan pelayanan kepada fungsi ini.
Wewenang lini adalah dimana atasan melakukanya atas bawahannya langsung. Dan wewenang staf adalah suatu hak yang dipunyai oleh para staf atau para spesialis untuk memberikan saran, bantuan, konsultasi kepada personalia lini.
4. Secara mental dan fisik mampu untuk mengikutinya.
Kekuasaan (power) sering sekali dicampur adukan dengan pengertian wewenang. Kekuasaan itu sendiri memiliki arti sebagai suatu kemampuan untuk melakukan hak tersebut. Ada banyak sumber dari kekuasaan itu sendiri, dan keenam sumber kekuasaan tersebut dapat diringkas sebagai berikut :
1. Kekuasaan balas – jasa.
2. Kekuasaan paksaan.
3. Kekuasaan sah.
4. Kekuasaan pengendalian informasi.
5. Kekuasaan panutan.
6. Kekuasaan ahli.
Persamaan tanggung jawab dan wewenang adalah baik dalam teori, tetapi sukar dicapai. Dapat disimpulkan, wewenang dan tanggung jawab adalah sama dalam jangka panjang, dan dalam jangka pendek, tanggung jawab lebih besar peranannya dari pada wewenang itu sendiri.
Organisasi lini adalah orang/badan usaha yang mempunyai hubungan pelapor hanya dengan satu atasan, sehingga ada kesatuan perintah. Dan organisasi staf adalah orang/badan usaha dalam struktur organisasi yang fungsi utamanya memberikan saran dan pelayanan kepada fungsi ini.
Wewenang lini adalah dimana atasan melakukanya atas bawahannya langsung. Dan wewenang staf adalah suatu hak yang dipunyai oleh para staf atau para spesialis untuk memberikan saran, bantuan, konsultasi kepada personalia lini.
2.2
Wewenang Bidan
Bidan
dalam melaksanakan peran, fungsi dan tugasnya didasarkan pada kemampuan dan
kewenangan yang diberikan. Kewenangan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri
Kesehatan (Permenkes). Permenkes yang menyangkut wewenang bidan selalu
mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat dan
kebijakan pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Pengaturan praktik bidan telah diatur sejak tahun 1963
dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 5380/IX/1963,
wewenang bidan terbatas pada pertolongan persalinan normal secara mandiri,
didampingi tugas lain.
Kemudian
diubah menjadi Permenkes No. 363/IX/1980, yang kemudian diubah lagi menjadi
Permenkes 623/1989 dimana wewenang bidan dibagi menjadi dua yaitu wewenang umum
dan khusus ditetapkan bila bidan meklaksanakan tindakan khusus di bawah
pengawasan dokter. Pelaksanaan dari Permenkes ini, bidan dalam melaksanakan
praktek perorangan di bawah pengawasan dokter.
Tahun 1996 kembali mengalami perubahan menjadi
Permenkes No. 572/VI/1996, wewenang ini mengatur tentang registrasi dan praktek
bidan. Bidan dalam melaksanakan prakteknya diberi kewenangan yang mandiri.
Kewenangan tersebut disertai dengan kemampuan dalam melaksanakan tindakan.
Dalam wewenang tersebut mencakup :
- Pelayanan kebidanan yang meliputi pelayanan ibu dan anak.
- Pelayanan Keluarga Berencana
- Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
- Pelayanan kebidanan yang meliputi pelayanan ibu dan anak.
- Pelayanan Keluarga Berencana
- Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
572/Menkes/Per/VI/1996 tentang Registrasi dan Praktik Bidan, maka Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 363/Menkes/Per/IX/1980 dan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 623/Menkes/Per/IX/1989 menjadi tidak berlaku lagi.
Dalam perkembangannya
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996 direvisi dan diganti
dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang
Registrasi dan Praktik Bidan.
Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan merupakan revisi dari Permenkes No. 572/VI/1996
Dalam melaksanakan tugasnya, bidan melakukan kolaborasi, konsultasi dan merujuk sesuai dengan kondisi pasien, kewenangan dan kemampuannya.
Dalam keadaan darurat bidan juga diberi wewenang pelayanan kebidanan yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa. Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa bidan dalam menjalankan praktek harus sesuai dengan kewenangan, kemampuan, pendidikan, pengalaman serta berdasarkan standar profesi.
Pencapaian kemampuan bidan sesuai dengan Kepmenkes No. 900/2002 tidaklah mudah, karena kewenangan yang diberikan oleh Departemen Kesehatan ini mengandung tuntutan akan kemampuan bidan sebagai tenaga profesional dan mandiri.
Selanjutnya berkaitan dengan praktik bidan terdapat reformasi peraturan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Hk.02.02/Menkes/149/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan yang mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 berkaitan praktik bidan, Untuk menunjang pelaksanaan penurunan kematian ibu dan bayi/anak maka Permenkes Nomor Hk.02.02/Menkes/149/I/2010 direvisi dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan merupakan revisi dari Permenkes No. 572/VI/1996
Dalam melaksanakan tugasnya, bidan melakukan kolaborasi, konsultasi dan merujuk sesuai dengan kondisi pasien, kewenangan dan kemampuannya.
Dalam keadaan darurat bidan juga diberi wewenang pelayanan kebidanan yang ditujukan untuk penyelamatan jiwa. Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa bidan dalam menjalankan praktek harus sesuai dengan kewenangan, kemampuan, pendidikan, pengalaman serta berdasarkan standar profesi.
Pencapaian kemampuan bidan sesuai dengan Kepmenkes No. 900/2002 tidaklah mudah, karena kewenangan yang diberikan oleh Departemen Kesehatan ini mengandung tuntutan akan kemampuan bidan sebagai tenaga profesional dan mandiri.
Selanjutnya berkaitan dengan praktik bidan terdapat reformasi peraturan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Hk.02.02/Menkes/149/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan yang mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 berkaitan praktik bidan, Untuk menunjang pelaksanaan penurunan kematian ibu dan bayi/anak maka Permenkes Nomor Hk.02.02/Menkes/149/I/2010 direvisi dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
2.3
Isi Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 5380/Hukum Tahun 1963 diatur kewenangan terbatas
bidan meliputi:
1.
memimpin persalinan normal;
2.
merawat bayi di dalam dan diluar klinik;
3.
memimpin biro konsultasi ibu dan anak;
4.
memimpin dapur susu;
5.
memberikan suntikan pituitrine;
6.
memimpin persalinan dengan letak sungsang;
7. memasang
tang pada kepala bayi yang rendah letaknya dan kemudian menolong
lahirnya bayi.
8.
membalikkan bayi dan kemudian menolong lahirnya si
bayi;
9.
memberikan suntikan secale cornutum.
Kewenangan terbatas tersebut diberikan kepada bidan
dimana mereka dipandang cakap/cerdas dan cukup berpengalaman, mereka
berkedudukan di tempat-tempat seperti balai pengobatan dan/atau rumah sakit
yang jarang dikunjungi dokter dan untuk keadaan yang darurat hal mana kemudian
dibenarkan oleh dokter atasannya.Untuk perizinan mengacu pada pasal 5 dan 6 UU
Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan bahwa tenaga kesehatan untuk
melakukan pekerjaan harus mendapat izin dari Menteri Kesehatan
2.4
Isi Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 363/Menkes/Per/IX/1980 tentang Wewenang Bidan dalam Bab II diatur wewenang umum dan
khusus bidan sebagai berikut:
1. Wewenang
Umum
Dalam melakukan pekerjaan
kewenangan umum ini tanggung jawab berada pada bidan yang bersangkutan.
Bidan
dalam melaksanakan tugasnya mempunyai wewenang umum :
1) memberikan penerangan dan penyuluhan tentang
kehamilan, persalinan, nifas, menyusukan dan perawatan buah dada, keluarga
berencana, perawatan bayi, perawatan anak pra sekolah, gizi.
2) melaksanakan bimbingan dan pembinaan tenaga
kesehatan lain yang juga bekerja dalam pelayanan kebidanan dengan kemampuan
yang lebih rendah termasuk pembinaan para dukun peraji.
3)
melayani kasus ibu untuk:
a. pengawasan kehamilan
b. pertolongan persalinan normal termasuk pertolongan persalinan letak
sungsang pada multipara.
c. episiotomi dan penjahitan luka perineum tingkat I dan tingkat II
d. perawatan nifas dan menyusukan termasuk pemberian uterotonik
e. pemakaian cara kontrasepsi tertentu sesuai dengan kebijaksaan
Pemerintah.
4)
melayani bayi dan anak prasekolah untuk:
a. pengawasan pertumbuhan dan perkembangan
b. pemberian pengebalan
c. perawatan
d. petunjuk pemberian makan
5)
memberikan obat-obatan:
a.
roboransia
b.
pengobatan tertentu dalam bidang kebidanan sepanjang hal itu tidak melalui
suntikan.
2.
Wewenang Khusus
Dalam melakukan pekerjaan ini
tanggung jawab berada pada dokter yang mengawasinya.
Dibawah
pengawasan dokter, bidan diberi wewenang khusus sebagai berikut:
1)
pengawasan kehamilan
a. versi
luar
b.
pengeluaran dengan jari (secara digital) sisa jaringan konsepsi pada keguguran.
2)
pertolongan persalinan
a.
persalinan sungsang primipara
b.
pertolongan dengan cuman atau ekstraktor vakum pada kepala di luar panggul
c.
pemberian infusa intravena untuk membpertahankan keadaan penderita
3) pertolongan masa nifas
a.
pemberian antibiotika pada infeksi baik yang di makan maupun yang di suntikkan
b.
pemasangan alat kontasepsi dalam rahim ( AKDR )
c.
pemberian kontrasepsi suntikan
4)
pertolongan kedaruratan
a.
pencegahan keadan syok pendarahan (infusa)
b.
pengatasan pendarahan pasca persalinan dengan pengeluaran uri dengan tangan
(secara
manual)
c.
pengatasan kedaruratan eklampsi
d.
pengatasan infeksi bayi baru lahir
Disamping
kewenangan umum dan khusus tersebut maka bidan dapat diberi wewenang oleh
atasannya untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat yang lain,
sesuai dengan program pemerintah dan pendidikan serta latihan yang diterimanya.
Dalam keadaan darurat bidan juga diberi wewenang untuk melakukan tindakan
pertolongan yang dianggap perlu untuk membantumenyelamatkan penderita atas
tanggung jawab sendiri. Segera setelah melakukan tindakan darurat tersebut
bidan diwajibkan membuat laporan ke pusat kesehatan masyarakat wilayah tempat
kegiatannnya.
2.5 Isi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
572/Menkes/Per/VI/1996 kewenangan bidan diatur
sebagai berikut:
Bidan dalam menjalankan prakteknya berwenang untuk
memberikan pelayanan yang meliputi:
1. Pelayanan kebidanan yang
ditujukan kepada ibu dan anak.
Pelayanan kepada ibu diberikan pada masa pranikah,
prahamil, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, menyusui dan masa antara
(periode interval). Pelayanan kebidanan kepada anak diberikan pada masa bayi
baru lahir, masa bayi, masa anak balita dan masa pra sekolah.
(1) Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi :
penyuluhan dan konseling
pemeriksaan fisik
pelayanan antenatal pada kehamilan normal.
pertolongan pada kehamilan abnormal yang
mencakup ibu hamil dengan abortus
iminens, hiperemesis gravidarum tingkat I,
preeklamsi ringan dan anemi ringan.
pertolongan persalinan normal
pertolongan persalinan abnormal, yang
mencakup letak sungsang, partus macet
kepala di dasar panggul, ketuban pecah
dini (KPD) tanpa infeksi, perdarahan post
partum,
laserasi jalan lahir, distosia karena inersia uteri primer, post term dan
pre term
pelayanan ibu nifas normal
pelayanan ibu nifas abnormal yang mencakup
retensio plasenta, renjatan dan infeksi
ringan
pelayanan dan pengobatan pada kelainan
ginekologi yang meliputi keputihan,
perdarahan tidak teratur dan penundaan
haid.
(2) Pelayanan kebidanan kepada anak meliputi :
pemeriksaan bayi baru lahir
perawatan tali pusat
perawatan bayi
pemantauan tumbuh kembang anak
pemberian pengobatan pada penyakit ringan
pemberian penyuluhan.
Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada ibu,
berwenang untuk :
·
memberikan suntikan pengebalan
·
memberikan suntikan pada penyulit kehamilan
·
bimbingan senam hamil
·
kuretase digital untuk sisa jaringan konsepsi
·
episiotomi
·
penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai
tingkat II
·
amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm
·
pemberian infus
·
pemberian suntikan intramuskuler uterotonika, antibiotika
dan sedativa
·
kompresi bimanual
·
versi ekstraksi gemelli pada kelahiran bayi kedua dan
seterusnya
·
vacum ekstraksi dengan kepala bayi di dasar panggul
·
pengendalian anemi
·
meningkatkan pemeliharaan dan penggunaan air susu ibu
·
resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia dan
hipotermi
·
pemberian minum dengan sonde /pipet
·
pemberian obat-obat terbatas, melalui lembaran
permintaan obat sesuai dengan Formulir terlampir
·
pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian.
2. Pelayanan keluarga berencana
Bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana
berwenang untuk :
·
pemberian obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan dan
alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit dan kondom dan tablet
vaginal serta tissue vaginal
·
memberikan pelayanan efek samping pemakaian
kontrasepsi
·
melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim
letak normal
·
melakukan pencabutan AKBK tanpa penyulit.
3. Pelayanan kesehatan masyarakat
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat
berwenang untuk pembinaan:
·
peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan anak
·
tenga yang bekerja dalam pelayanan kebidanan dengan
kemampuan lebih rendah
·
tumbuh kembang anak.
Dalam keadaan darurat bidan berwenang melakukan
pelayanan kebidanan selain kewenangan tersebut, dan ditujukan untuk
penyelamatan jiwa.
2.6 Isi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
900/Menkes/SK/VII/2002 kewenangan bidan diatur
begitu luas sebagai berikut:
Bidan dalam menjalankan praktiknya
berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi:
1. Pelayanan
kebidanan yang ditujukan kepada ibu dan anak.
Pelayanan kepada ibu diberikan pada masa
pranikah, prahamil, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, menyusui dan
masa antara (periode interval). Pelayanan kebidanan kepada anak diberikan pada
masa bayi baru lahir, masa bayi, masa anak balita dan masa pra sekolah.
(1) Pelayanan kebidanan kepada ibu
meliputi:
·
penyuluhan dan konseling
·
pemeriksaan fisik
·
pelayanan antenatal pada kehamilan normal
·
pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu
hamil dengan abortus iminens, hiperemesis gravidarum tingkat I, preeklamsi
ringan dan anemi ringan
·
pertolongan persalinan normal
·
pertolongan persalinan abnormal, yang mencakup letak
sungsang, partus macet kepala di dasar panggul, ketuban pecah dini (KPD) tanpa
infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir, distosia karena inersia
uteri primer, post term dan pre term
·
pelayanan ibu nifas normal
·
pelayanan ibu nifas abnormal yang mencakup retensio
plasenta, renjatan dan infeksi ringan
·
pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang
meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.
(2) Pelayanan kebidanan kepada anak
meliputi :
·
pemeriksaan bayi baru lahir
·
perawatan tali pusat
·
perawatan bayi
·
resusitasi pada bayi baru lahir
·
pemantauan tumbuh kembang anak
·
pemberian imunisasi
·
pemberian penyuluhan.
Dalam keadaan tidak terdapat dokter
yang berwenang pada wilayah tersebut, bidan dapat memberikan pelayanan
pengobatan pada penyakit ringan bagi ibu dan anak sesuai dengan kemampuannya.
Bidan dalam
memberikan pelayanan kebidanan kepada ibu, berwenang untuk :
·
memberikan imunisasi
·
memberikan suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan
dan nifas
·
mengeluarkan placenta secara manual
·
bimbingan senam hamil
·
pengeluaran sisa jaringan konsepsi
·
episiotomi
·
penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai
tingkat II
·
amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm
·
pemberian infus
·
pemberian suntikan intramuskuler uterotonika,
antibiotika dan sedativa
·
kompresi bimanual
·
versi ekstraksi gemelli pada kelahiran bayi kedua dan
seterusnya
·
vacum ekstraksi dengan kepala bayi di dasar panggul
·
pengendalian anemi
·
meningkatkan pemeliharaan dan penggunaan air susu ibu
·
resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
·
penanganan hipotermi
·
pemberian minum dengan sonde /pipet
·
pemberian obat-obat terbatas, melalui lembaran
permintaan obat sesuai dengan Formulir VI terlampir
·
pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian.
2. Pelayanan
keluarga berencana;
Bidan dalam memberikan pelayanan keluarga
berencana berwenang untuk :
·
memberikan obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan
dan alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit dan kondom
·
memberikan penyuluhan/konseling pemakaian kontrasepsi
·
melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim
·
melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit
tanpa penyulit
·
memberikan konseling untuk pelayanan kebidanan,
keluarga berencana dan kesehatan masyarakat.
3. Pelayanan
kesehatan masyarakat
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan
masyarakat berwenang untuk :
·
pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu
dan anak
·
memantau tumbuh kembang anak
·
melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
·
melaksanakan deteksi dini, melaksanakan pertolongan
pertama, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS),
penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta
penyakit lainnya.
Dalam keadaan darurat bidan
berwenang melakukan pelayanan kebidanan selain kewenangan pelayanan ditujukan
untuk penyelamatan jiwa. Bidan dalam menjalankan praktik perorangan harus
memenuhi persyaratan yang meliputi tempat dan ruangan praktik, tempat tidur,
peralatan, obat-obatan dan kelengkapan administrasi.
2.7 Isi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
Hk.02.02/Menkes/149/I/2010, kewenangan
sebagai berikut:
Bidan dalam menjalankan praktik berwenang untuk
memberikan pelayanan yang meliputi:
1. Pelayanan kebidanan
Pelayanan kebidanan ditujukan kepada ibu dan bayi.
Pelayanan kebidanan kepada ibu diberikan pada masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, dan masa menyusui. Pelayanan kebidanan kepada bayi diberikan pada bayi baru lahir normal sampai usia 28 (dua puluh delapan) hari.
Pelayanan kebidanan kepada ibu diberikan pada masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, dan masa menyusui. Pelayanan kebidanan kepada bayi diberikan pada bayi baru lahir normal sampai usia 28 (dua puluh delapan) hari.
Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi:
·
penyuluhan dan konseling
·
pemeriksaan fisik
·
pelayanan antenatal pada kehamilan normal
·
pertolongan persalinan normal
·
pelayanan ibu nifas normal
Pelayanan kebidanan kepada
bayi meliputi:
·
pemeriksaan bayi baru lahir
·
perawatan tali pusat
·
perawatan bayi
·
resusitasi pada bayi baru lahir
·
pemberian imunisasi bayi dalam rangka menjalankan
tugas pemerintah
·
dan pemberian penyuluhan.
Bidan dalam
memberikan pelayanan kebidanan kepada ibu berwenang untuk:
·
memberikan imunisasi dalam rangka menjalankan tugas
pemerintah
·
bimbingan senam hamil
·
episiotomi
·
penjahitan luka episiotomi
·
kompresi bimanual dalam rangka kegawatdaruratan,
dilanjutkan dengan perujukan
·
pencegahan anemi
·
inisiasi menyusui dini dan promosi air susu ibu
eksklusif
·
resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
·
penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera
merujuk
·
pemberian minum dengan sonde /pipet;pemberian obat
bebas, uterotonika untuk postpartum dan manajemen aktif kala tiga
·
pemberian surat keterangan kelahiran
·
pemberian surat keterangan hamil untuk keperluan cuti
melahirkan.
2.Pelayanan kesehatan
reproduksi perempuan
Bidan dalam
memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan berwenang untuk:
·
memberikan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat
kontrasepsi dalam rahim dalam rangka menjalankan tugas pemerintah, dan kondom
·
memasang alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas
pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter
·
memberikan penyuluhan/konseling pemilihan kontrasepsi
·
melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim di
fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah
·
memberikan konseling dan tindakan pencegahan kepada
perempuan pada masa pranikah dan prahamil.
3. Pelayanan kesehatan
masyarakat.
Bidan dalam
memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf c, berwenang untuk:
· melakukan
pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan bayi
· melaksanakan
pelayanan kebidanan komunitas
· melaksanakan
deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS),
penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta
penyakit lainnya.
Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien dan tidak
ada dokter di tempat kejadian, bidan dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar
kewenangannya. Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak
memiliki dokter, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah dapat melakukan
pelayanan kesehatan diluar kewenangannya. Daerah yang tidak memiliki dokter
adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota. Dalam hal daerah tersebut telah terdapat dokter,
kewenangan bidan dimaksud tidak berlaku.
Kewenangan yang diatur dalam Permenkes Nomor Hk.02.02/Menkes/149/I/2010
pada perkembangannya ternyata dianggap menghambat program karena kewenagan
bidan disini sangat dibatasi seperti pelayanan kebidanan hanya diberikan kepada
bayi dan diberikan pada bayi baru lahir normal sampai usia 28 (dua puluh
delapan) hari diamana sebenarnya bidan memberikan pelayanan kebidanan kepada
anak dan diberikan pada bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra
sekolah.
2.8 Isi Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin
dan Penyelenggaraan Praktik Bidan yang mengatur kewenangan bidan sebagai
berikut:
Bidan dalam menjalankan praktik,
berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi:
·
pelayanan kesehatan ibu
·
pelayanan kesehatan anak
·
pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga
berencana.
1. Pelayanan kesehatan ibu
(1)
Pelayanan kesehatan ibu diberikan pada masa pra hamil, kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan
masa antara dua kehamilan.
(2) Pelayanan kesehatan ibu meliputi:
·
pelayanan konseling pada masa pra hamil
·
pelayanan antenatal pada kehamilan normal
·
pelayanan persalinan normal
·
pelayanan ibu nifas normal
·
pelayanan ibu menyusui
·
pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan.
(3) Bidan
dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang untuk:
·
episiotomi
·
penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II
·
penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan
perujukan
·
pemberian tablet Fe pada ibu hamil
·
pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas
·
fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini dan promosi
air susu ibu eksklusif
·
pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga
dan postpartum
·
penyuluhan dan konseling
·
bimbingan pada kelompok ibu hamil
·
pemberian surat keterangan kematian
·
pemberian surat keterangan cuti bersalin.
2. Pelayanan kesehatan anak
Pelayanan
kesehatan anak diberikan pada bayi baru lahir, bayi, anak balita, dan anak pra
sekolah.
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan anak
berwenang untuk:
1.
melakukan asuhan
bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan
hipotermi, inisiasi menyusu
dini, injeksi Vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0 - 28 hari), dan perawatan
tali pusat
2.
penanganan
hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
3.
penanganan
kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan
4.
pemberian
imunisasi rutin sesuai program pemerintah
5.
pemantauan
tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah
6.
pemberian
konseling dan penyuluhan
7.
pemberian surat
keterangan kelahiran
8.
pemberian surat
keterangan kematian.
3. Pelayanan kesehatan
reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan
keluarga berencana, berwenang untuk:
1.
memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan
reproduksi perempuan dan keluarga berencana
2.
memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom.
Selain kewenangan tersebut bidan yang menjalankan
program Pemerintah berwenang melakukan pelayanan kesehatan meliputi:
·
pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi
dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit
·
asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus
penyakit kronis tertentu dilakukan di bawah supervisi dokter
·
penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman
yang ditetapkan
·
melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang
kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan
·
pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra
sekolah dan anak sekolah
·
melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
·
melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan
penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk pemberian kondom,
penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta
penyakit lainnya
·
pelayanan kesehatan lain yang merupakan program
Pemerintah
Pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan
antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan penanganan
Infeksi Menular Seksual (IMS) dan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya
(NAPZA) hanya dapat dilakukan oleh bidan yang dilatih untuk itu.
Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang
tidak memiliki dokter, dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar
kewenangannya.
Daerah yang tidak memiliki dokter adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. Dalam hal daerah tersebut telah terdapat dokter, kewenangan bidan dimaksud tidak berlaku.
Daerah yang tidak memiliki dokter adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. Dalam hal daerah tersebut telah terdapat dokter, kewenangan bidan dimaksud tidak berlaku.
Untuk bidan praktik mandiri harus memenuhi persyaratan
meliputi:
·
memiliki tempat praktik, ruangan praktik dan peralatan
untuk tindakan asuhan kebidanan, serta peralatan untuk menunjang pelayanan
kesehatan bayi, anak balita dan prasekolah yang memenuhi persyaratan lingkungan
sehat
·
menyediakan maksimal 2 (dua) tempat tidur untuk
persalinan
·
memiliki sarana, peralatan dan obat sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
Perbedaan bermakna Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1464/Menkes/Per/X/2010 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002
adalah bahwa bidan hanya memberikan pelayanan antenatal pada kehamilan normal,
pelayanan persalinan normal dan pelayanan ibu nifas normal dimana di Kepmenkes
Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 diberikan kewenangan persalinan abnormal, demikian
juga dengan imunisasi bidan hanya diperkenankan memberikan pelayanan alat
kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan
alat kontrasepsi bawah kulit dalam rangka menjalankan program pemerintah.
Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota akan menugaskan bidan praktik mandiri
tertentu untuk melaksanakan program Pemerintah.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Bidan
dalam melaksanakan peran, fungsi dan tugasnya didasarkan pada kemampuan dan
kewenangan yang diberikan. Kewenangan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri
Kesehatan (Permenkes). Permenkes yang menyangkut wewenang bidan selalu
mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat dan
kebijakan pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Pengaturan praktik bidan telah diatur sejak tahun 1963
dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 5380/IX/1963,
wewenang bidan terbatas pada pertolongan persalinan normal secara mandiri,
didampingi tugas lain.
Kemudian
diubah menjadi Permenkes No. 363/IX/1980, yang kemudian diubah lagi menjadi
Permenkes 623/1989 dimana wewenang bidan dibagi menjadi dua yaitu wewenang umum
dan khusus.
Tahun 1996 kembali mengalami perubahan menjadi
Permenkes No. 572/VI/1996, wewenang ini mengatur tentang registrasi dan praktek
bidan.
Dalam perkembangannya Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996 direvisi dan diganti dengan Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan.
Dalam melaksanakan tugasnya, bidan melakukan kolaborasi, konsultasi dan merujuk sesuai dengan kondisi pasien, kewenangan dan kemampuannya..
Selanjutnya berkaitan dengan praktik bidan terdapat reformasi peraturan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Hk.02.02/Menkes/149/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan yang mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 berkaitan praktik bidan, Untuk menunjang pelaksanaan penurunan kematian ibu dan bayi/anak maka Permenkes Nomor Hk.02.02/Menkes/149/I/2010 direvisi dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
Dalam melaksanakan tugasnya, bidan melakukan kolaborasi, konsultasi dan merujuk sesuai dengan kondisi pasien, kewenangan dan kemampuannya..
Selanjutnya berkaitan dengan praktik bidan terdapat reformasi peraturan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Hk.02.02/Menkes/149/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan yang mencabut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 berkaitan praktik bidan, Untuk menunjang pelaksanaan penurunan kematian ibu dan bayi/anak maka Permenkes Nomor Hk.02.02/Menkes/149/I/2010 direvisi dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
Bidan...oh Bidan
BalasHapus